"Di banyak negara, pencemaran nama tidak masuk ke dalam ranah hukum pidana dan cukup diseslesaikan dengan hukum perdata," jelas SAFENET melalui keterangan tertulis.
Sejak UU ITE disahkan ke publik tahun 2008 lalu, lembaga studi kebijakan dan advokasi ELSAM mendata bahwa hingga saat ini setidaknya ada 32 kasus pembungkaman kebebasan berekspresi di dunia maya. Bahkan ada kecenderungan pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, seperti pejabat atau tokoh, untuk membungkam yang kritis.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya.
      Dari contoh kasus diatas saja dapat dilihat betapa sensitifnya media sosial terhadap hokum. Dimana dengan hanya mengunggah video berdurasi kurang dari 1 menit saja bisa dibawa ke proses hukum dan dijadikan tersangka kasus. Kasus diatas dapat dijadikan contoh bahwa dalam menggunakan media sosial kita perlu waspada dan hati-hati karena salah sedikit saja bisa berujung pada jeruji besi.
Referensi :
http://ressy04.blogspot.co.id/
Arnan Victor
SMA Kolese Loyola
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H