Mohon tunggu...
Armytha
Armytha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan kimia UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Hobi Memasak, Bernyanyi, Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kapan Aksi Pemerintah? Dampak Perubahan Iklim di Papua dan Perumusan NDC yang Tak Memuaskan

29 Juni 2024   09:20 Diperbarui: 29 Juni 2024   09:25 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Didesign oleh Author sendiri

Indonesia adalah salah satu negara yang ikut berperan dalam penandatangan paris agreement pada tahun 2015. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga “peningkatan suhu rata-rata global agar tetap terkendali.” di bawah 2°C di atas tingkat pra-industri” dan  mengupayakan “untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5°C di atas tingkat pra-industri.”. Penandatangan ini di ikuti sebanyak 196 negara yang sudah memberikan  NDC(national determind contribution) dimana kontribusi ini di tinjau  kembali per 5 tahun terakhir untuk dilihat apakah NDC mereka selaras dengan sasaran suhu Perjanjian Paris pada akhir tahun 2023, dengan mempertimbangkan kondisi nasional yang berbeda-beda. Negara negara yang mengkomunikasikan tindakan yang akan  mereka ambil untuk mengurangi emisi gas rumah  kaca dalam  perjanjian paris dan tindakan mereka dalam beradaptasi dan membangun ketahanan dalam dampak perubahan iklim. Negara negara yang terlibat salah satunya Indonesia juga harus merumuskan dan mengajukan strategi jangka panjang selain dari NDC ini.

Di tinjau dari mata mahasiswa, saat ini sedang gempar istilah “All Eyes On Papua”di media sosial. Ini ditunjukan sebagai aspirasi masyarakat tentang konflik lahan yang sedang terjadi di papua. bagaimana tidak? Lahan hutan adat seluas setengah dari besarnya Jakarta akan di babat habis untuk digantikan menjadi perkebunan sawit oleh oligarki yang serakah. Mereka hanya bisa mengambil langkah yang memuaskan nafsu sendiri, tanpa memperdulikan dampak iklim yang terjadi terkhusus mata pencaharian masyarakat papua disana. Selain berpotensi menghilangkan hutan alam, proyek perkebunan kelapa sawit ini juga menghasilkan emisi 25 juta ton CO2 yang jumlahnya setara dengan menyumbangkan 5% dari tingkat emisi karbon tahun 2030. Dampak proyek ini akan menyebabkan perubahan iklim yang bukan hanya dirasakan oleh masyarakat papua saja, tetapi seluruh dunia akan menerima juga dampaknya.

Lantas, dimana aksi pemerintah saat ini? Janji yang sudah dibuat dalam paris agreement dan NDC yang sudah dirumuskan, dimana letak tanggung jawabnya?. perusahaan yang serakah, berbagai industri yang menyeleweng tentang lingkungan hidup masyarakat malah justru membuat masyarakat menangis. Isu kesalah pahaman antara pemerintah dan masyarakat kian menjadi. Pemerintah seharusnuya menindak tegas kalangan perusahaan dan industri yang semena-mena dengan lingkungan.

Lingkungan kita perlu dijaga bukan malah dirusak. Isu perubahan iklim menjadi genting akibat perilaku perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Sesak nya bernapas sebab polusi udara, bumi kian memanas, sanitasi air yang berkurang dan jarang nya turun hujan sudah membuat masyarakat menangis. Bukan hanya masyarakat pastinya pemerintah juga ikut merasakan. Dalam paris agreement dan perumusan NDC sudah jelas, bahwa pemerintah Indonesia akan menindak lanjuti permasalahan iklim ini. Tetapi yang sesuai dengan fakta, belum ada hal yang bisa kita dapatkan, justru isu mengenai pembangunan ilegal serta deforestasi berseliweran dimana-mana membuat masyarakat dan para aktvis lingkungan geram. Untuk itu, sebelum masalah ini kian memburuk, kita sebagai generasi muda dan sebagai agent of change harus bersatu teguh memerangi kasus perubahan iklim. Jika kita tidak ada aksi yang jelas untuk lingkungan kita, 5-10 tahun kedepan anak cucu kita juga akan merasakan dampak dari perubahan iklim ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun