Mohon tunggu...
Armina arofah
Armina arofah Mohon Tunggu... Mahasiswa - perempuan

let,it flow

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Trauma karena Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

22 Maret 2022   01:26 Diperbarui: 22 Maret 2022   06:58 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TRAUMA  KARENA TINDAK PIDANA KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Dosen: Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Penulis: Armina Arofah

Rumah Tangga

Keutuhan dan keharmonisan rumah tangga yang, aman, tentram dan damai adalah dambaan setiap orang dalam membina rumah tangga. Negara  Yang Berketuhanan Yang Maha Esa ,Republik Indonesia dijamin oleh Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap anggota keluarga harus berpedoman pada agama dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Itu perlu tumbuh dan berkembang terus menerus untuk membangun integritas rumah tangga

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

siapapun tidak diperbolehkan melakukan  tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap setiap anggota keluarga dengan alasan sebagai berikut:

a. Kekerasan fisik,

b. Kekerasan psikologis

c.Kekerasan seksual;

d.Penelantaran rumah tangga

 Kekerasan fisik adalah bentuk paling umum dari kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban. Bentuk kekerasan ini juga sangat sederhana dalam hal pembuktian dan penuntutan, karena dapat dibuktikan dengan barang bukti berupa otopsi. Demikian pula kekerasan dalam bentuk penelantaran seksual atau domestik relatif identik dengan bentuk kekerasan fisik. Namun, itu tidak sama dengan bentuknya

Kekerasan berupa kekerasan psikis. Kekerasan psikologis adalah tindakan penyiksaan verbal (penghinaan, penghinaan, kekasaran, dll) yang mengarah pada penurunan harga diri, peningkatan kecemasan, ketidakberdayaan, dan ketidakberdayaan. Bila kekerasan psikologis ini sering terjadi, bisa membuat korban bergantung pada pelaku, bahkan jika pelaku menyebabkan penderitaan. Kekerasan psikolog, juga dapat menimbulkan dendam di benak korban. Lingkup  Rumah Tangga di keluarga pada awalnya diatur dalam Pasal 356 KUHP, untuk lebih spesifik: ibu, bapak yang sah, pasangan atau anak. Kemudian, pada saat itu, lingkup keluarga juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, yaitu:

 1) Lingkup keluarga dalam peraturan ini meliputi:

 a. pasangan, istri, dan anak-anak;

 b.orang perseorangan yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang perseorangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a akibat hubungan darah, perkawinan, menyusui, pengasuhan dan perwalian, yang hidup dalam keluarga; atau berpotensi

 c. individu yang bekerja untuk membantu keluarga dan tetap dalam keluarga.

2) Orang yang berfungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dianggap sebagai kerabat selama berada dalam keluarga yang bersangkutan.

Jenis perilaku KDRT di rumah

Hal-hal yang menyangkut KDRT Menurut UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kebiadaban yang paling menyedihkan terjadi di dalam yayasan perkawinan, sebuah lembaga yang oleh masyarakat Indonesia disebut-sebut sebagai lembaga bakti seharusnya,bukan  menjadi tempat terjadinya perilaku agresif dan siksaan di rumah. Harus diakui bahwa dalam dasar perkawinan terdapat segudang kebiadaban atau siksaan, terutama yang dilakukan oleh pasangan yang belum pernah diketahui orang lain, kekejaman nyata yang dialami oleh istri, namun juga kekejaman mental yang menyebabkan istri bertahan dengan luar biasa. Macam-macam kebiadaban terhadap wanita dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tepatnya kebiadaban nyata, kekejaman mental, kekejaman seksual, dan pengabaian keluarga.

Kekerasan Psikologis

Kekerasan psikologis Yang dimaksud dengan kebrutalan mental (Pasal 7 UU PKDRT) adalah kekerasan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kapasitas untuk bertindak, perasaan rentan, serta pengalaman mental yang serius pada seseorang. Pengaturan kejahatan mental dalam keluarga diatur dalam Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT), yang membaca:

*Setiap orang yang melakukan kekerasan psikis dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9.00.000,00 (9.000.000 rupiah).

*Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pasangan terhadap pasangannya atau sebaliknya yang tidak membuat sakit atau menghambat penyelesaian pekerjaan atau pekerjaan atau pekerjaan sehari-hari, ia akan ditolak dengan penahanan. paling lama 4 (empat) bulan atau denda. limit Rp 3.000.000,00 (3.000.000 rupiah).

Untuk mensinergikan persyaratan regulasi tentang perilaku kasar di rumah, polisi dan kejaksaan harus memiliki pemahaman yang sama terkait penggunaan pasal-pasal tentang contoh perilaku kasar di rumah sebagai percakapan bersama. Hal ini dilakukan sedemikian rupa sehingga selama waktu yang dihabiskan untuk menunjukkan perilaku agresif di rumah, pemeriksa dan penyidik dapat mengungkap kasus-kasus sesuai dengan kenyataan dan peraturan yang digunakan serta sesuai dengan pengaturan peraturan dan pedoman yang bersangkutan.

Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dapat menyebabkan tekanan atau cedera mental yang nyata, sehingga diperlukan penanganan yang luar biasa bagi korban agar dapat ditolong sehubungan dengan jaminan yang sah dari perilaku kasar di rumah dan bantuan  pemulihan mental.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun