4) Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumny
Keberadaan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum kemudian kembali dipertegas dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 1 TAP MPR itu memuat tiga ayat:
1) Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan
2) Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
3) Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Dalam hal ini faktor hukum hanya akan dibatasi pada peraturan perundangudangan saja. Mengenai berlakunya suatu undang-undang, terdapat beberapa asas yang tujuannya adalah agar undang-undang tersebut mempunyai dampak yang positif. Artinya supaya undang-undang tersebut mencapai tujuannya, sehingga dapat berjalan dengan efektif. Namun praktik penyelenggaraan hukum di lapangan adakalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan yang disebabkan oleh konsepsi keadilan yang merupakan rumusan bersifat asbtrak, sedangkan kepastian hukum merupakan prosedur yang telah ditentukan secara normatif.
Disimpulkan bahwa Di dalam berhukum, negara Indonesia menerapkan beberapa sistem hukum seperti civil law, common law, hukum Islam dan hukum adat. Realitas ini menunjukkan adanya pluralisme hukum dalam penerapan sistem hukum nasional. Praktik berhukum secara plural memang sudah berlaku sejak kemerdekaan. Hukum adat diberlakukan di Indonesia karena hukum adat merupakan hukum asli yang lahir dari kebudayaan dan hidup di tengahtengah masyarakat Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H