Mohon tunggu...
ARMIKO GERRY AFANDY
ARMIKO GERRY AFANDY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Armiko Gerry Afandy. lahir di Trenggalek, bercita-cita menjadi seorang sastrawan, sastrawan yang menuangkan alam semestanya dalam karya-karya abadi dalam bentuk teks, termasuk ideologi yang dianutnya. Ada banyak orang cerdas yang setinggi langit, tapi selama mereka tidak menulis, mereka akan hilang dalam sejarah. Menulis merupakan salah satu bentuk pengungkapan perasaan yang akan bertahan selamanya, karena tulisan dan politik akan menjadi seni mewujudkan yang tidak mungkin menjadi mungkin dan memperjuangkan kelas sosial.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pancasila: Masihkah Dimaknai Sebagai Idialisme Hukum di Bumi Pertiwi Tercinta ?

13 Agustus 2024   19:08 Diperbarui: 13 Agustus 2024   19:13 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

4) Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumny

Keberadaan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum kemudian kembali dipertegas dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 1 TAP MPR itu memuat tiga ayat:

1) Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan

2) Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis

3) Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945

Dalam hal ini faktor hukum hanya akan dibatasi pada peraturan perundangudangan saja. Mengenai berlakunya suatu undang-undang, terdapat beberapa asas yang tujuannya adalah agar undang-undang tersebut mempunyai dampak yang positif. Artinya supaya undang-undang tersebut mencapai tujuannya, sehingga dapat berjalan dengan efektif. Namun praktik penyelenggaraan hukum di lapangan adakalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan yang disebabkan oleh konsepsi keadilan yang merupakan rumusan bersifat asbtrak, sedangkan kepastian hukum merupakan prosedur yang telah ditentukan secara normatif.

Disimpulkan bahwa Di dalam berhukum, negara Indonesia menerapkan beberapa sistem hukum seperti civil law, common law, hukum Islam dan hukum adat. Realitas ini menunjukkan adanya pluralisme hukum dalam penerapan sistem hukum nasional. Praktik berhukum secara plural memang sudah berlaku sejak kemerdekaan. Hukum adat diberlakukan di Indonesia karena hukum adat merupakan hukum asli yang lahir dari kebudayaan dan hidup di tengahtengah masyarakat Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun