Mohon tunggu...
Armelinda AlfinNuriyah
Armelinda AlfinNuriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UNUGIRI Bojonegoro

Mahasiswi di UNUGIRI Bojonegoro Prodi Pendidikan Bahasa Inggris

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ketidakadilan yang Menimpa Guru Honorer Supriyani

9 Januari 2025   11:57 Diperbarui: 10 Januari 2025   11:17 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Guru Supriyani (Sumber : ANTARA News) 

Di era sekarang maraknya berita tentang penganiayaan terhadap guru yang diakibatkan oleh tidak terimanya orang tua karena anaknya dihukum, kesalahpahaman/tuduhan. Guru itu di gugu dan di tiru bukan di gugat dan di buru. Dimana yang seharusnya guru itu  dipatuhi, dijadikan tuntunan dan teladan.  Namun di era sekarang guru malah di gugat karena di duga melakukan kekerasan padahal hanya mengingatkan kewajiban.

Di Sulawesi Tenggara, tepatnya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, seorang guru honorer di SDN 4 Baito bernama Supriyani harus berurusan dengan penegak hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap siswanya. Tuduhan pemukulan terhadap siswa yang berujung pada proses hukum ini menyoroti berbagai aspek ketidakadilan.

1. Proses hukum yang tidak berjalan secara adil

Kasus hukum yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer, memperlihatkan adanya ketidakadilan dalam sistem hukum kita. Seharusnya, seorang guru honorer mendapat perlindungan dan penghargaan atas dedikasinya, namun ia justru terjerat dalam tuduhan yang belum tentu benar. Kasus ini bermula dari laporan seorang polisi, yang juga merupakan orang tua dari siswa yang diduga menjadi korban kekerasan. Namun, dalam persidangan, saksi kunci mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan, bahwa siswa tersebut terluka akibat terjatuh ke sawah, bukan karena dipukul oleh Supriyani.

Baca Juga : Bahayanya AI Di Dunia Pekerjaan Dan Maasyarakat

Fakta tersebut bertentangan dengan laporan awal yang menyebutkan adanya pemukulan. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut pembebasan bagi Supriyani, ia tetap menyatakan bahwa ada satu kali pemukulan yang dilakukan oleh guru tersebut, meskipun tanpa niat jahat. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada bukti yang lebih kuat yang mengarah pada kecelakaan, proses hukum tetap berlanjut dan mempertahankan tuduhan yang tidak sepenuhnya didukung oleh fakta.

Keberlanjutan kasus ini, meskipun bukti yang ada tidak cukup mendukung tuduhan, mencerminkan adanya masalah dalam sistem peradilan kita. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum harus lebih memperhatikan bukti yang sah dan objektif serta melindungi hak-hak individu, termasuk dalam kasus ini hak guru honorer yang harusnya dihargai dan dilindungi. Ketidakadilan ini perlu segera dibenahi agar sistem peradilan lebih berfungsi secara adil dan transparan.

2. Ancaman terhadap Profesi Guru

Profesi guru, khususnya guru honorer, sering kali dipandang sebelah mata dan tidak mendapat perlindungan yang memadai. Supriyani, yang sudah kembali mengajar di SD Negeri 4 Baito, disambut dengan antusias oleh para siswanya yang menunjukkan betapa besar kasih sayang dan dukungan mereka. Ini menggambarkan betapa berharganya peran guru di mata siswa. Namun, ancaman pemecatan dan proses hukum yang panjang dapat menghancurkan semangat dan dedikasi para guru lainnya.

Baca Juga : Penguatan Halal Value Chain Banyumas Raya

3. Penegakan Integritas Kepolisian

Pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemecatan anggotanya jika terbukti meminta uang damai sebesar Rp 50 juta dalam kasus ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan integritas di tubuh kepolisian. Namun, kasus ini juga mengingatkan kita bahwa praktik-praktik seperti ini masih ada dan perlu terus diberantas. Mediasi yang melibatkan bupati dan PGRI untuk penyelesaian kasus melalui restorative justice adalah langkah positif yang seharusnya diperkuat dan diprioritaskan.

4. Refleksi dan Harapan

Kasus Supriyani seharusnya menjadi cerminan bagi kita semua tentang pentingnya keadilan dan perlindungan bagi para guru. Pemerintah perlu lebih serius dalam memperhatikan kesejahteraan dan keamanan guru, terutama guru honorer yang berada di garis depan pendidikan di daerah terpencil. Penegakan hukum harus dilakukan dengan adil tanpa memandang status sosial atau profesi, dan integritas dalam institusi penegak hukum harus terus dijaga.

Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan menjadi pelajaran bagi kita semua untuk memperbaiki sistem pendidikan dan hukum di Indonesia. Para guru, sebagai pilar penting dalam pembangunan bangsa, harus mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang layak atas dedikasi dan pengabdiannya.

Foto Kelompok 1 (UAS Psikologi Pendidikan dan Landasan Pendidikan)
Foto Kelompok 1 (UAS Psikologi Pendidikan dan Landasan Pendidikan)

Tentang penulis : penulis merupakan beberapa mahasiswi di UNUGIRI Bojonegoro Prodi Pendidikan Bahasa Inggris dan sedang melaksanakan tugas UAS Psikologi Pendidikan yaitu publikasi opini tentang dunia pendidikan.

Dosen Pembimbing : Mohammad Fatoni

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun