3. Penegakan Integritas Kepolisian
Pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemecatan anggotanya jika terbukti meminta uang damai sebesar Rp 50 juta dalam kasus ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan integritas di tubuh kepolisian. Namun, kasus ini juga mengingatkan kita bahwa praktik-praktik seperti ini masih ada dan perlu terus diberantas. Mediasi yang melibatkan bupati dan PGRI untuk penyelesaian kasus melalui restorative justice adalah langkah positif yang seharusnya diperkuat dan diprioritaskan.
4. Refleksi dan Harapan
Kasus Supriyani seharusnya menjadi cerminan bagi kita semua tentang pentingnya keadilan dan perlindungan bagi para guru. Pemerintah perlu lebih serius dalam memperhatikan kesejahteraan dan keamanan guru, terutama guru honorer yang berada di garis depan pendidikan di daerah terpencil. Penegakan hukum harus dilakukan dengan adil tanpa memandang status sosial atau profesi, dan integritas dalam institusi penegak hukum harus terus dijaga.
Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan menjadi pelajaran bagi kita semua untuk memperbaiki sistem pendidikan dan hukum di Indonesia. Para guru, sebagai pilar penting dalam pembangunan bangsa, harus mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang layak atas dedikasi dan pengabdiannya.
Tentang penulis : penulis merupakan beberapa mahasiswi di UNUGIRI Bojonegoro Prodi Pendidikan Bahasa Inggris dan sedang melaksanakan tugas UAS Psikologi Pendidikan yaitu publikasi opini tentang dunia pendidikan.
Dosen Pembimbing : Mohammad Fatoni
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H