Mohon tunggu...
Arma Shabrina
Arma Shabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan Sesuai dengan SDGs 3

22 Agustus 2023   23:41 Diperbarui: 22 Agustus 2023   23:44 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendanaan kesehatan merupakan salah satu aspek krusial dalam upaya mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 3, yaitu memastikan kesejahteraan hidup yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan bagi semua. Dalam konteks ini, pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai sebagai sumber pendanaan untuk kesehatan telah menjadi isu yang penting dan kontroversial. Sudut pandang netral perlu disajikan untuk memahami baik manfaat dan tantangan yang terkait dengan pendekatan ini.

Dari sudut pandang netral, pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai sebagai sumber pendanaan untuk kesehatan memiliki sejumlah argumen yang dapat dipertimbangkan. Pertama-tama, pajak rokok dan bea cukai atas produk-produk yang berdampak negatif terhadap kesehatan, seperti rokok dan minuman beralkohol, dapat menghasilkan pendapatan yang signifikan bagi negara. Pendapatan ini dapat dialokasikan untuk mengembangkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik, termasuk penyediaan fasilitas medis, pelatihan tenaga medis, dan peningkatan aksesibilitas bagi masyarakat yang kurang mampu.

Selain itu, pengenaan pajak rokok dan bea cukai juga dapat berperan sebagai insentif untuk mengurangi konsumsi produk-produk berisiko bagi kesehatan. Kenaikan harga melalui pajak dapat mendorong masyarakat untuk mengurangi atau menghentikan konsumsi produk tersebut, yang pada akhirnya dapat mengurangi beban penyakit terkait dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat.

Namun demikian, terdapat pula tantangan yang perlu diperhatikan dalam pendekatan ini. Salah satunya adalah risiko dampak sosial dan ekonomi bagi kelompok masyarakat yang sangat tergantung pada produk-produk yang dikenai pajak, seperti petani tembakau. Pengurangan permintaan terhadap produk-produk tersebut dapat berdampak pada mata pencaharian mereka. Oleh karena itu, perlu adanya langkah mitigasi untuk memastikan bahwa transisi ini berlangsung secara adil dan berkelanjutan.

Selain itu, pemanfaatan pendapatan dari pajak rokok dan bea cukai juga harus dikelola dengan transparan dan akuntabel agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan dana. Pemerintah perlu mengembangkan mekanisme yang memastikan pendapatan tersebut benar-benar digunakan untuk tujuan peningkatan sistem kesehatan, termasuk pengembangan infrastruktur, perbaikan kualitas pelayanan, dan pemberian perlindungan finansial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesimpulannya, pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk penambahan pembiayaan kesehatan dapat menjadi langkah yang potensial dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 3. Namun, pendekatan ini perlu dikelola dengan hati-hati, mempertimbangkan baik manfaat ekonomi maupun sosial, serta mengimplementasikan mekanisme pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, upaya ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Referensi:

1. World Health Organization. (2017). The Economics of Tobacco and Tobacco Control.

2. World Bank. (2019). Tobacco Taxation Reform: A Toolkit.

3. United Nations. (2015). Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development.

4. Jha, P., Peto, R. (2014). Global Effects of Smoking, of Quitting, and of Taxing Tobacco. New England Journal of Medicine, 370(1), 60-68.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun