Mohon tunggu...
Arman Sagan
Arman Sagan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pengamat Kehidupan, Abdi Negara, Petugas Pemasyarakatan

Karena ku ingin menulis maka aku menyimpan kata, menaruhnya rapih di almari benak, tuk kelak menumpahkannya lewat aksara yang berbaris, ber'shaf, berlapis, dan kuharap bermakna.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Niat Mulia atau Ketakutan Penguasa Media?

5 September 2020   00:01 Diperbarui: 6 September 2020   09:24 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekan kemarin media sosial sempat diramaikan oleh berita tentang Uji Materi terhadap UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dimohonkan oleh PT Visi Citra Mitra Mulia (Inews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

Para Pemohon melakukan pengujian materiil terhadap satu ketentuan dalam UU Penyiaran yaitu Pasal 1 angka 2, yang menyebutkan bahwa "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran".

Menurut Para Pemohon ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment) antara para Pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over The Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran.

Permohonan Uji Materi ini mencuat ke permukaan dan mendapatkan perhatian publik, setelah sidang sampai pada agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah yang digelar pada Rabu (26/8/2020).

Dalam keterangannya perwakilan Pemerintah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli, menerangkan dampak apabila uji materi ini dikabulkan

"Bila gugatan dikabulkan MK, maka masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial. Sebab, siaran hanya boleh dilakukan oleh lembaga penyiaran yang berizin"

Dengan kata lain bila gugatan ini dikabulkan maka siaran langsung dari Youtube, Instagram, Facebook dan media sosial lainnya tidak bisa dilakukan secara bebas karena harus mendapatkan izin terlebih dahulu, hal ini dianggap sebagai pemasungan kebebasan berekspresi dan menghambat kreativitas masyarakat dalam berkarya di media sosial

Pundi-Pundi Uang Internet

Tidak bisa dipungkiri perkembangan teknologi telah membawa dampak yang sangat luar biasa dalam pola kehidupan masyarakat. Internet telah melahirkan berbagai platform Media Sosial yang tidak hanya digunakan untuk mempermudah komunikasi dan penyebaran informasi tetapi juga digunakan sebagai media untuk mendapatkan penghasilan dari segi ekonomi.

Sebagai contoh Youtube telah menjadi lumbung uang bagi banyak penggunanya atau Youtuber. Para konten kreator dengan segala macam video yang diunggahnya bisa mendapatkan penghasilan dari rentang jutaan sampai dengan puluhan milyar, yang bersumber dari jumlah viewer, adsense, maupun review produk bekerja sama dengan brand tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun