Menteri saja pusing, apalagi kita yang terkena imbas kelakuan oknum PNS, Guys!
Siapa pun dapat melihat bahwa tidak ada satu pun dalam pasal-pasal yang menyebutkan bahwa jika ada oknum PNS yang tidak becus bekerja bisa diberhentikan (contohnya dalam kasus pelayanan fasilitas kesehatan ketika saya sakit tenggorokan tadi). Tidak bermaksud membandingkan siapa yang lebih baik etos kerja-nya, namun rekan-rekan yang menjadi karyawan swasta dengan sedikit kekeliruan saja bisa mendapatkan "surat peringatan 1" dan seterusnya. Hanya butuh tiga tahap untuk melakukan pemberhentian yang sah kepada mereka.
Sebagai orang awam yang tak paham hukum, saya pikir butuh orang-orang yang peduli dengan kondisi pelayanan publik untuk memohon pengujian materi undang-undang tentang pemberhentian PNS kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dalam rangka untuk mengeliminasi oknum-oknum di dalamnya.
Dalam perspektif saya, jika suatu hari ada orang yang memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengenai perkara itu, sepertinya bahkan sebelum diselisik lebih lanjut apakah bertentangan dengan UUD 1945, para hakim konstitusi barangkali sudah mengerti apa yang menjadi kegelisahan masyarakat. Saya pun meyakini bahwa beliau-beliau adalah para individu cerdas dan memiliki hati nurani, sehingga tak akan melepaskan sedikit pun fakta di lapangan.
Jika dalam pelayanan publik saja pemerintah kesulitan menghilangkan oknum, apalagi ingin menerapkan apa yang tertuang dalam pasal 34 UUD 1945 tentang Kesejahteraan Sosial: fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Rasanya terlalu jauh.
Harapan saya secara pribadi adalah agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia habis-habisan, jika suatu hari ada permohonan tentang perkara yang dimaksud sebelumnya, menguliti undang-undang yang berpotensi "memberi ruang bebas" untuk oknum dalam hal apa pun.
Jika ini berhasil, saya sangat yakin wajah pelayanan publik di Indonesia pasti akan berubah menjadi cerah. Sebabnya adalah telah muncul reward dan punishment yang jelas terhadap orang yang bekerja di bidang tersebut. Maka apa yang disebut-sebut "revolusi mental" itu akan benar-benar terjadi, bukan sekadar jargon.
Terakhir, saya mendoakan siapa pun yang mengurus negara Indonesia tercinta, baik Presiden Republik Indonesia beserta jajaran, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beserta jajaran, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta jajaran, Ketua DPR beserta jajaran, Panglima TNI, Kapolri, dan para PNS yang telah mengabdi dengan baik, semoga Allah subhanahu wa ta'alaa memberikan kebaikan dan kesuksesan. Aaammiiin.
----
Dicky Armando, S.E. - Pontianak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H