"Butir ketiga, Kami menolak  menyebarluaskan ujaran kebencian, cermaah yang menghina agama lain, dan segala tindakan yang memecah belah persatuan, berbangsa, dan bernegara," Tegas Anom.
"Terakhir, Aliansi Pemuda Bali menuntut DPR dan pemerintah agar secepatnya mengesahkan  RUU Anti Terorisme agar penegak hukum melakukan tindakan preventif dan represif, sehingga dapat menjamin keamanan masyarakat secara maksimal" tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H