"Butir ketiga, Kami menolak  menyebarluaskan ujaran kebencian, cermaah yang menghina agama lain, dan segala tindakan yang memecah belah persatuan, berbangsa, dan bernegara," Tegas Anom.
![(sumber foto : dokumentasi pribadi)](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/05/17/20180516-180922-5afd0a8f16835f60ab5a3c45.jpg?t=o&v=555)
(sumber foto : dokumentasi pribadi)
"Terakhir, Aliansi Pemuda Bali menuntut DPR dan pemerintah agar secepatnya mengesahkan  RUU Anti Terorisme agar penegak hukum melakukan tindakan preventif dan represif, sehingga dapat menjamin keamanan masyarakat secara maksimal" tutupnya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!