Mohon tunggu...
Herdian Armandhani
Herdian Armandhani Mohon Tunggu... Jurnalis - Pemuda yang Ingin Membangun Indonesia Melalui Jejaring Komunitas

Kalau Tidak Mampu untuk Menjadi Pohon Beringin yang Kuat untuk Berteduh, Jadilah Saja Semak Belukar yang Sisinya Terdapat Jalan Setapak Menuju Telaga Air

Selanjutnya

Tutup

Money

Lebih Bijak Menggunakan Kartu Debit dan Kredit Saat Berbelanja

19 November 2017   17:30 Diperbarui: 19 November 2017   17:36 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan Finacial Technology (Fintech) saat ini benar-benar sangat memanjakan konsumen untuk berbelanja di Swalayan, Menginap Di Hotel ataupun bersantap di Restaurant. Kehadiran Mesin Electronic Data Capture (EDC) menjadikan transaksi konsumen lebih mudah dan praktis tanpa harus membawa uang tunai. Tetapi yang patut diperhatikan oleh konsumen pengguna kartu kredit dan debet adalah jangan sampai saat melakukan transaksi penggesekan ganda di mesin EDC dan kemudian dilanjutkan pada mesin kasir pada saat melakukan pembayaran. Hal yang dapat terjadi adalah akibat konsumen yang tidak cermat dalam melakukan transaksi ganda  yaitu profil data pemegang kartu kredit dan debeit akan terekam oleh pihak merchant/took sehingga dampaknya dapat memungkinkan data pemegang  kartu debit dan kredit akan bocor. Potensi disalanggunakan bisa terjadi seperti adanya tagihan fiktif dikemudian hari.

Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan  Transaksi Pembayaran  yang isinya mengatur larangan mengenai penggesekan kartu non tunai. Ditegaskan pada pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemposesan pembayaran. Tercakup didalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir.

Sebagai pemilik kartu kredit dan debet yang diterbitkan oleh Bank. Sudah seharusnya konsumen lebih kritis saat melakukan transaksi di took dengan menggunakan mesin EDC, apalagi jika tiba-tiba kasir maupun pramuniaga menggesek di mesin kasir. Apabila kita sebagai konsumen mengetahui ada toko dimana saat bertansaksi kasir/pramuniaga menggesek kartu kredit dan debet selain di mesin EDC, konsumen berhak melapor ke Bank Indonesia melalui Bank Indonesia Contact Centre (BICARA) di nomer 131 dengan menyebutkan nama merchant toko dan nama Bank Pengelola yang dapat dilihat di sticker mesin EDC atau Header pada struck/sales draft pada saat transaksi non tunai menggunakan mesin EDC.

Menjadi konsumen yang bijak dapat menghindari kerugian financial dan dapat memitigasi adanya kejahatan penyalahgunaan kartu kredit maupun debet sejak dini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun