Mohon tunggu...
arma
arma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Blog ini dibuat untuk tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Corporate Social Responsibility, Insentif Pejabat Eksekutif, dan Tata Kelola Perusahaan terhadap Pajak

12 Juni 2023   19:23 Diperbarui: 12 Juni 2023   19:29 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGARUH CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY, INSENTIF PEJABAT EKSEKUTIF, DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK

SRI WIDIARTI
ARMA
BUANA PRTATIWI NASARUDDIN 

PENDAHULUAN
Laporan yang dipublikasikan oleh OECD dengan judul  Revenue Statistic in Asia and Pasific Economies 2019 menobatkan Indonesia sebagai negara dengan rasio pajak terendah di antara 17 negara Asia dan Pasifik (11,5%). Beberapa penyebab rendahnya rasio pajak Indonesia menurut publikasi tersebut adalah kontribusi pertanian yang tinggi, sektor informal yang relatif besar, basis pemajakan yang rendah, serta adanya penghindaran pajak (OECD, 2019). Di tahun 2019, penerimaan pajak yang mengalami kontraksi paling dalam adalah sektor pertambangan. 

Penerimaan pajak pada sektor pertambangan tercatat tumbuh negatif sebesar 19% jika dibandingkan tahun sebelumnya (Kementerian Keuangan, 2020). Adanya informasi asimetris antara perusahaan dan otoritas pajak (Tresch, 2015), serta pentingnya peran pajak dalam APBN, menjadi pendorong pentingnya meneliti determinan agresivitas pajak

Menurut Wilde & Wilson (2018), determinan agresivitas pajak secara sistematis dapat diklasifikasikan menjadi empat kategori yaitu karakteristik perusahaan, atribut lingkungan, gatekeepers' restrictions, dan insentif. Penelitian terdahulu meneliti hubungan karakteristik perusahaan dengan agresivitas pajak menggunakan ukuran perusahaan, perencanaan biaya, dan operasi internasional (Desai & Dharmapala, 2006; Dyreng et al., 2008).

Penelitian ini meneliti tiga variabel yang termasuk ke dalam kategori tersebut yaitu Corporate Social Responsibility (CSR), tata kelola perusahaan, dan insentif pejabat eksekutif. CSR dan tata kelola perusahaan berfokus pada penerapan etika dalam bisnis dan responsivitas perusahaan terhadap pemangku kepentingan dan lingkungan tempat perusahaan beroperasi. CSR dan tata kelola perusahaan menghasilkan citra perusahaan yang lebih baik dan secara langsung memengaruhi kinerja suatu perusahaan (Verma dan Kumar, 2012). Kemudian, pemberian insentif kepada para pejabat eksekutif diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan baik secara finansial maupun non-finansial.

Faktor lain yang terkait dengan agresivitas pajak adalah insentif pejabat eksekutif. Insentif pejabat eksekutif dapat berupa insentif finansial maupun insentif non-finansial. Salah satu cara untuk memacu peningkatan kinerja perusahaan adalah dengan pemberian insentif. Armstrong et al. (2015) dalam penelitiannya membuktikan bahwa insentif eksekutif berhubungan negatif dengan pajak yang dibayarkan. Lebih lanjut, Frank et al. (2009) menemukan hubungan positif antara tindakan pajak agresif dan tingkat insentif CEO dan CFO. 

Desai & Dharmapala (2006) menemukan bahwa peningkatan insentif berbasis ekuitas justru mengarah pada penurunan tingkat penghindaran pajak. Sementara itu, penelitian yang terkait insentif eksekutif di Indonesia juga memberikan hasil yang beragam. (Putra Irawan & Farahmita, 2012)yang melakukan penelitian serupa menyatakan bahwa jumlah insentif kepada direksi tidak terbukti dapat meminimalisasi pajak. Di sisi lain, (Hanafi & Harto, 2014) menyatakan bahwa upaya yang efektif untuk mengurangi pembayaran pajak perusahaan dapat dilakukan melalui pemberian insentif kepada eksekutif.

Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris apakah pengungkapan CSR, insentif pejabat eksekutif, dan tata kelola perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjelaskan pengaruh pengungkapan CSR, insentif eksekutif, dan tata kelola perusahaan terhadap agresivitas pajak di Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan yang go publik, serta diharapkan dapat menjadi tambahan.

KERANGKA TEORI
Perusahaan perlu memperoleh legitimasi dari lingkungan sosialnya agar dapat bertahan dan berkesinambungan dalam operasinya (Gray et al., 1995). Legitimasi dianggap sebagai aset yang menopang aliran sumber daya dari lingkungan ke organisasi (Hannan & Freeman, 1989). Legitimasi dari masyarakat dapat diperoleh jika perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial. Teori legitimasi menekankan bahwa perusahaan harus menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di lingkungan tempat beroperasinya

   Teori legitimasi digunakan dalam dengan penelitian ini untuk menjelaskan perilaku perusahaan dalam melaksanakan kegiatan sosial berupa CSR. Dengan menjalankan CSR, masyarakat akan mengetahui bahwa perusahaan tidak hanya fokus pada kesejahteraan perusahaan itu sendiri, tetapi juga memiliki kepedulian untuk bertanggungjawab kepada masyarakat. Saat perusahaan menjalankan CSR, perusahaan akan mengeluarkan biaya yang cukup besar terkait CSR. Biaya tersebut dapat menjadi salah satu celah perusahaan untuk menghindari pajak karena biaya yang terkait dengan kegiatan CSR merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun