Tapi zaman ini adalah masa dimana Islam tidak dijadikan aturan hidup bagi kaum muslim. Sebagian besar muslim mengamalkan ajaran Islam sesuai selera.
Bila nikah dengan niat cerai ini dibiarkan bahkan dipublikasikan, bakal makin banyak pria yang akan mempermainkan pernikahan.
Dalam film ini juga banyak adegan yang tak sesuai Islam. Mengenai interaksi pria dan wanita.
Dalam kitab Nizham Ijtima'i karya Syekh Taqiyuddin An Nabhani, dikatakan bahwa dalam kehidupan khusus perempuan hanya boleh berinteraksi dengan sesama perempuan dan mahramnya.
Tamu asing boleh masuk bila di dalam rumah perempuan bersama mahramnya.
Namun disatu adegan Tari menerima tamu yang bukan mahramnya, yaitu sepupu Bian. Sementara Bian sedang tidak ada di rumah. Fitnah pun terjadi. Saat Bian pulang memergoki Tari bersama sepupunya, Bian menyangka selama dia keluar Tari sering bawa lelaki ke dalam rumah.
Adegan yang sama terjadi pula dengan Bian. Sarah diterima bertamu ke rumah Bian saat Tari tidak di rumah.
Pesan utamya film ini bagi sebagian orang mungkin baik. Bian yang akhirnya luluh dihadapan kebaikan Tari dan batal cerai. Kesolehan Tari menular pada Bian.
Tapi tetap saja, Islam sebagai ajaran pembeda antara yang haq dan bathil (furqan), tak mentolerir karya seni bercampur ide tak sesuai Islam. Karya seni semacam itu tentu tak dibolehkan dibuat ketika nanti peradaban Islam tegak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H