Asuransi kesehatan kini sudah menjadi kebutuhan masyarakat baik pekerja maupun non-pekerja. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar untuk melakukan segala aktifitas. Oleh karena itu, penting sekali menjaga kesehatan. Namun, segala resiko yang mengganggu kesehatan juga tidak dapat dihindarkan. Untuk itu perlu adanya jaminan kesehatan berupa asuransi.Â
Pemerintah sendiri sudah sejak dulu memberikan asuransi kesehatan bagi para PNS yang dikelola oleh lembaga Askes yang kini beralih menjadi BPJS Kesehatan. Pemerintah juga mewajibkan pihak swasta untuk mengikuti program BPJS Kesehatan ini. Begitu juga dengan masyarakat non-pekerja yang dapat mengikuti secara mandiri.
Manfaat BPJS Kesehatan pun sangat terasa bagi saya saat ibunda saya harus dirawat di rumah sakit 3 tahun lalu. Penyakit diabetes yang diiderita ibunda saya membuat kondisinya menurun 1 tahun belakangan. Sebagai pensiunan PNS, ibu saya tidak mengalami kesulitan mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan. Saat itu semua biaya rumah sakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk biaya obat-obatan. Namun takdir mengharuskan beliau menghembuskan nafasnya yang terakhir.
Diskusi Indonesia Melayani
Seperti yang kita ketahui, sejak pertama kali dibentuk tahun 2014 lalu, BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit tiap tahunnya dan terus bertambah. Tepat sekali Kompasiana kali ini mengadakan event Nangkring pada akhir November 2018 lalu dengan menggandeng lembaga Korpri,  BPJS Kesehatan dan IDI dalam diskusi bertajuk "Indonesia Melayani".
 Acara ini menghadirkan Bpk. Chaerul Chandra dari Korpri dan Dr. Dyah Waluyo perwakilan IDI yang membahas tentang peran serta BPJS Kesehatan dalam masyarakat dan kaitannya dengan rumah sakit dan lembaga kedokteran.
Melayani, bekerja dan menyatukan bangsa merupakan tema dari Korpri, ungkap Bpk. Chaerul Chandra. Beliau menuturkan bahwa PNS yang kini berganti nama menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) berusaha melayani masyarakat dengan baik, bekerja secara baik dan bagaimana menyatukan bangsa.
Program dan Prestasi BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah suatu lembaga yang mempunyai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui fasilitas Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tugas BPJS Kesehatan mencakup lembaga finansial non-Bank dan pelayanan kesehatan. Seluruh masyarakat Indonesia di tahun 2019 nanti diharapkan menjadi peserta JKN-KIS karena merupakan amanat Undang- Undang No.40 tahun 2004. Â
Tugas BPJS Kesehatan dalam program JKN-KIS Â sendiri yaitu merangkul kepesertaan masyarakat, dimana per November 2018 sudah tercatat 205 juta peserta, mengumpulkan iuran dan membelanjakan iuran untuk pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kepesertaan JKN-KIS dimana menjadi peserta akan terlindungi dari sakit berbiaya mahal, membantu orang lain dan menjadi warga negara yang taat sesuai UU NO.4 tahun 2004. Dasar hukum kewajiban kepesertaan JKN-KIS bagi masyarakat meliputi:
Saat ini BPJS Kesehatan menyandang predikat terbaik untuk penanganan pengaduan publik kategori kementerian dan lembaga dari peserta kompetisi di seluruh Indonesia. Indeks tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan BPJS JKN-KIS dapat dilihat dalam tabel grafik berikut:
Dukungan IDI Terhadap BPJS Kesehatan
Dr. Dyah Waluyo dari IDI (organisasi profesi yang membawahi dokter) memaparkan bahwa tugas IDI Â dalam hal ini untuk menyeimbangkan keprofesionalan dan pelayanan BPJS Kesehatan. Selain memperhatikan pelayanan kepada masyarakat, dokter juga harus memperhatikan kesehatannya sendiri agar dapat memberikan pelayanan bermutu, hal ini dikarenakan tenaga dokter yang terkadang sangat kurang dibandingkan dengan jumlah pasien.
IDI sendiri telah menyiapkan standar-standar pelayanan dan pedoman internal. Dengan adanya sistem jaminan sosial nasional artinya negara ikut hadir dalam perlindungan pelayanan masyarakat terutama untuk kesehatan dan pendidikan. Sejak tahun 2014 telah berlaku sistem satu paket di pelayanan BPJS Kesehatan, yaitu sistem pelayanan menyeluruh mulai dari pendaftaran hingga pemberian obat.
Standar pelayanan administrasi yang diterapkan IDI guna meningkatkan pelayanan, meliputi standarisasi fungsi loket, waktu tunggu dan waktu layanan, informasi dan penanganan pengaduan, sikap dan kanal layanan administrasi. Mengenai waktu tunggu, sistem antrian pelayanan sudah menggunakan customer service time index (CSTI) dan sebagai feedback dari customer, ada surat pelanggan (Supel) mengenai saran dan kritik terhadap pelayanan. Sedangkan untuk kanal informasi atau pengaduan dapat melalui care center 1500 400, kantor cabang terdekat atau petugas BPJS Kesehatan di faskes terdekat.
Masalah dan Penanggulangan di BPJS Kesehatan
Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu dengan dibantu pembayaran oleh pemerintah, pembayaran yang dikoordinir perusahaan dan peserta mandiri. BPJS Kesehatan memiliki konsep "Dengan Gotong Royong Semua Tertolong". Namun BPJS Kesehatan menghadapi kendala seperti nilai premi yang kecil, sehingga tidak cukup menutupi biaya pengobatan seluruh peserta BPJS Kesehatan.Â
Selain itu, ada pula peserta PBPU (peserta bukan penerima upah) yang menjadi anggota dan membayar secara mandiri hanya beberapa kali, namun saat selesai mendapat pelayanan kesehatan dengan biaya yang besar, peserta ini menghentikan pembayaran iuran. Hal inilah yang membuat terjadinya defisit di tubuh BPJS Kesehatan.Â
Untuk menanggulanginya, pemerintah berencana menaikkan premi iuran, selain itu telah dibentuk kaderisasi untuk memantau kepesertaan agar terus berkelanjutan dan pembatasan beberapa penyakit berat yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan seperti HIV dan hepatitis.
Masalah defisit yang terjadi di tubuh BPJS Kesehatan salah satunya diharapkan dapat diatasi dengan kehadiran para kader. Kader JKN-KIS adalah individu yang mempunyai hubungan kemitraan untuk membantu fungsi BPJS Kesehatan di suatu wilayah tertentu.Â
Kader JKN-KIS ini lebih diprioritaskan untuk masyarakat peserta mandiri yang fungsinya untuk sosialisasi dan edukasi kepada calon peserta, pendaftaran peserta baru, pemberian informasi, penerimaan pengaduan serta pengingat dan pengumpulan iuran. Dengan adanya kader JKN-KIS ini, peserta akan diingatkan untuk membayar tunggakannya.Â
Seperti yang dikatakan Dr. Dyah Waluyo, program BPJS Kesehatan ini sangat bagus untuk masyarakat dan harus dipertahankan. Untuk itu, segala kendala dan hambatan perlu segera diatasi demi perbaikan pelayanan yang berkesinambungan. Dengan sepenuh hati, BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan. Program pemerintah dengan konsep "Gotong Royong" ini perlu kesadaran dan dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dan disiplin agar tercipta keadilan yang merata dibidang kesehatan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H