Mohon tunggu...
Arlin
Arlin Mohon Tunggu... Guru - Pengajar

Penikmat Buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Tantangan Memasyarakatkan Konstitusi

19 Juli 2023   21:41 Diperbarui: 19 Juli 2023   21:57 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tampak dari Jalan Raya | Sumber: tirto.id

Lantas apa hubungan konstitusi dengan kisah-kisah ganjil di atas? Sekali lagi, semua persoalan-persoalan tersebut terjadi karena tidak adanya pemahaman dasar mengenai konstitusi. Mereka tidak bisa menentukan apa hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara berdasarkan konstitusi. Tidak ada pemahaman tentang apa konsekuensi berdasarkan konstitusi terhadap apa yang mereka kerjakan. Mereka tidak mengerti bahwa selain aturan sosial, hidup mereka terikat oleh konstitusi Negara.

Beruntung bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-V/2007 tentang UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Putusan tersebut mempertegas hak masyarakat adat atas tanah adat harus diakui dan dilindungi oleh negara. Putusan ini sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan perlindungan lingkungan hidup.

Putusan tersebut menjadi salah satu dasar dilakukannya diskusi ulang untuk menentukan batas antara hak dan kewajiban masyarakat terkait dengan hutan lindung dan hutan produksi. Saya pikir, berdasarkan konteks persoalan di atas, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia penting terkait hajat hidup orang banyak.

Meski demikian, menjelang dua dekade Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, lembaga ini harus mengambil peran yang lebih jauh dalam meningkatkan kesadaran berkonstitusi masyarakat. Hal ini juga sesuai dengan salah satu misi dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yaitu: meningkatkan kesadaran berkonstitusi warga negara dan penyelenggara negara.

Jadi, selain menyasar partai politik dan penyelenggara negara, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus merumuskan program peningkatan pendidikan berkonstitusi di kalangan akar rumput. 

Program tersebut bisa dijalankan langsung atau melalui kerjasama lembaga lain. Pendidikan konstitusi ini penting terutama kepada masyarakat yang rentan mengalami diskriminasi. Bukankah cara terbaik menghindari dan menyelesaikan persoalan adalah dengan memahamkan semua orang yang terlibat pada persoalan tersebut? Kata Francis Bacon, knowledge is power.

Harapan dan Imajinasi

Melihat beberapa hasil survei kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, rasa-rasanya, keadilan melalui konstitusi masih tetap terawat. Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia masih berada di rentang 65-80%. 

Hal tersebut tentu cukup baik jika dibandingkan dengan beberapa lembaga penyelenggara negara lain. Data tersebut menyiratkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia masih berada di jalur yang tepat.

Meski demikian, menjelang dua dekade sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, lembaga ini memiliki tantangan besar untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat. Mahkamah Konstitusi harus bisa membangkitkan imajinasi tentang Indonesia yang dijalankan berdasarkan konstitusi yang adil. Masyarakat harus diyakinkan bahwa setiap keputusan yang lahir dari rahim Mahkamah Konstitusi demi kepentingan khalayak luas.

Saya pribadi senang dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang terbukti masih menyalakan harapan itu. Putusan tersebut terkait permohonan pengujian Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), ditolak oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dengan demikian sistem pemilu kita masih tetap proporsional terbuka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun