Seketika Januari 2014 akan datang, 15 ribu pekerja freeport di PHK, 91 persen pemasukan freeport kepada pemerintah Kabupaten Mimika menurun, kas APBN pun menurun. Ada lebih dari 700 beasiswa yang sedang berjalan, jika produksi terganggu oleh penerapan aturan ini, Anda bisa bayangkan nasib mahasiswa Papua yang sedang studi sekarang.
Dahulu (Nasib KK I dan II), Rezim Suharto pikir praktik dari freeport sebagai bagian dari trik ekonomi dunia yang mengarahkan negara-negara berkembang mengadopsi teori tetesan modal, akan mampu memberikan keadilan ekonomi kepada Indonesia. Walaupun langkahnya bertolak belakang dengan anjuran pasal 33 UUD 1945 (sebelum amandemen). Toh, sampai abad Otonomi Khusus Papua, praktik dari Trickle Down habis dengan konflik. Konflik rebutan kue, konflik pengalihan isu, konflik sengketa wilayah (Integrasi Papua ke RI), dan seterusnya.
Apa yang dianjurkan Paus pada Manivestonya merupakan pekerjaan rumah negara, kita sekalian untuk menjauhkan pendekatan dari cara "tetesan modal". Bahwa perekonomian disusun secara seksama, untuk kemakmuran rakyat. Bukan lagi, perekonomian diserahi kepada pengusaha (pemilik modal) demi kemakmuran dan keadilan. Sampai pada penurunan produksi freeport nanti, berdampak pada warga setempat yang selama ini tergantung kepada perusahaan. Adalah Papua Brothershood-organisasi bentukan freeport, ikut cemas sehingga menolak UU Minerba, dan mereka meminta pemerintah beri kesempatan 3 tahun kepada freeport agar hal-hal yang mereka kwatirkan tidak terjadi. Tuh kan, selama ini negara kemana saja!