[caption id="attachment_291503" align="aligncenter" width="491" caption="kedua provinsi (Papua-Papua Barat) tandatangan draft kesepakatan otsus plus (kompasPapua)"][/caption]
Draft otonomi khusus plus sudah ditetapkan. Selanjutnya urusan pemerintah pusat setuju atau tidak. Mengubah isinya atau menerima sepenuhnya. Harapan pejabat Papua yang berdomisili dalam otsus, mengharapkan, perubahaan aturan Papua ini sudah mengakomodir harapan dan cita-cita masyarakat Papua. Draft tersebut isinya tentang kehutanan, perdagangan, perindustrian, pertahanan dan luar negeri terbatas. Bila disahkan seluruhnya, benar-benar Papua maupun Papua Barat bukan lagi provinsi tetapi negara federal dalam NKRI.
Dari proses pembahasan dan penandatangan draft otsus plus ini, kompas region Papua melansir bahwa 95 persen isi otsus plus mengarah pada kemerdekaan warga Papua, namun terkesan dipaksakan. Begitulah dua topik berita yang dimuat laman tersebut. Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRP, Deerd Tabuni bersama gubernur Papua, Lukas Enembe juga dihadiri perwakilan pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat. Selain itu hadir pula ketua MRP Papua dan Papua Barat serta muspida plus provinsi Papua.
Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam sambutannya mengatakan otsus plus tersebut diharapkan akan mengangkat harkat dan martabat orang Papua karenanya ia meminta semua pihak khususnya DPR RI mengesahkan menjadi undang-undang untuk mengganti undang-undang terdahulu. Penetapan draft undang-undang pemerintahan Provinsi Papua atau yang dikenal dengan otsus plus ditetapkan bersama Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Papua tahun anggaran 2014 dalam sidang paripurna di DPRP, Senin malam.
Draft Otsus Plus
Kompas Papua berhasil mengorek isi tersirat dari draft ini. Draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Otonomi Khusus di Papua sama dengan 95 persen kemerdekaan warga Papua. hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR Papua Barat Jimmy Demianus Ijie. Dia menilai, usulandraf otonomi khusus (otsus) plus yang akan diajukan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua relatif komprehensif. “Seluruh aspek yang selama ini dinilai mengganjal pemberlakuan undang-undang otsus sudah kita atasi dalam draf otsus plus,” ungkap Ijie yang juga salah seorang tim pembahas draf otsus plus mewakili DPR Provinsi Papua Barat.
Apa saja bidang dan kewenangan yang diajukan/diusulkan melalui draft ini? antara lain “Bidang kehutanan, perdagangan, perindustrian, pertanahan. TNI-Polri pun kita atur dalam undang-undang ini, terutama kewajiban dari kedua institusi ini untuk mempersiapkan calon-calon perwira TNI-Polri dari bumiputera Papua,” ungkap Ijie saat ditemui, selasa (21/1/2014). Selain itu, dalam otsus plus juga meminta kewenangan terbatas dalam bidang hubungan luar negeri, untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara-negara serumpun Melanesia dalam Melanesia Spreadheat Group (MSG), khususnya dengan negara-negara Pasifik. Bahkan dengan negara-negara lain yang berpotensi untuk menjalin kerja sama investasi.
Sementara menyangkut perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, terutama soal otonomi khusus dari pemerintah pusat, menurut Ijie, juga dijabarkan dalam draf otsus plus. “Contohnya alokasi 15 persen untuk anggaran kesehatan, kita breakdown alokasinya untuk apa saja. Berbeda dengan sebelumnya hanya menyebut alokasi kesehatan saja,” kata Ijie. Draf otsus plus yang sudah ditetapkan pada sidang paripurna DPRP pada Senin (20/1/2014) tersebut, sudah mendekati konstitusi sebuah negara. “Yang kami minta adalah hak menentukan nasib dalam bangsa berdaulat yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena kami sadar, tak ada celah sedikit pun untuk lepas dari NKRI,” jelas Ijie.
Substansikah Otsus Plus?
Tahun 2001 aturan otsus di undangkan. Berlaku tetap pada tahun 2002. Aturan dalam pasal-pasal otsus kemudian terbentur sana-sini. Perkelahian wewenang dan kewengan mengemuka. Mengakibatkan peraturan khusus yang dikenal perdasi/perdasus, mati suri hingga sekarang periode otsus plus. Lambat laun, Papua dipecah jadi dua provinsi. Atauran baru diperlukan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) N0.1 Tahun 2008 keluar. Dalam perpu tersebut juga mengangkat sejumlah perangkat lainnya. Peraturan Presiden Nomor 65/66 tentang percepatan pembangunan dua provinsi dilapis dengan sebuah Unit Khusus bernama UP4B. Berlanjut pada pengembangan infrastruktur jalan yang dikelola Tentara Indonesia melalui sebuah kepres.
Bentrokan pun berlanjut. Draft Undang-undang pemerintahan daerah, terapksa dipaksakan dalam mengisi kekosongan kewenangan dan kebingungan era otsus ini. Dalam UU Pemda, tidak ada kewenangan daerah urus masalah; fiskal dan moneter, deplu, hankam, perhubungan darat, laut dan udara serta keimigrasian. Bahkan tak beraninya aturan daerah melangkahi wewenang pemerintah pusat. Belum lagi bicara soal UU perimbangan keuangan daerah dan pusat. APBN khusus untuk bencana, otsus dan hal-hal lainnya telah ada. Namun, pengucurannya harus sesuai peruandangan yang berlaku.
Sampai periode otsus plus ini, tak satupun yang mampu mengubah aturan pajak freeport harus sejalan dengan UU otsus Papua. Setoran 1 persen sampai sekarang, tentu menghianati kewajiban 80 persen setoran kekayaan dari Papua ke Papua. Belum lagi persoalan tersebut selesai, sekarang pemda otsus plus bikin draft lagi mau tangani masalah luar negeri, fiskal dan moneter dan lainnya. Masalahnya bukan pada regulasi, tapi, mentalitas menegakkan hukum. Sebab, regulasi otsus babak pertama sudah memadai, konon, kemudian membingungkan. Jangan sampai otsus plus ini nasibnya sama saja dengan sebelumnya.
Dalam draft tersebut, termuat juga ancaman referendum bila ditolak pemerintah pusat. Klausul ini mendapat kecaman dari internal mereka para pembuat, tapi tetap satu paket paska persetujuan. Salah satunya, Demianus Ijie mengaku agak terganggu dengan klausul sisipan yang menjadi sebuah pasal dalam draf tersebut, yakni ancaman referendum untuk menentukan nasib sendiri, jika undang-undang tersebut tidak dilaksanakan. Ia khawatir, jika pasal sisipan tersebut masih terus dipertahankan, akan menimbulkan penolakan dari pemerintah pusat. “Pasal itu yang paling pertama dibumihanguskan. Jangan sampai pemerintah pusat alergi dengan pasal-pasal yang mengancam kedaulatan negara,” terang Ijie yang menjadi bagian tim yang berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan draf revisi undang-undang otonomi khusus Papua kepada Presiden dan DPR RI. Terkait salah satu pasal yang berisi ancaman akan melakukan referendum jika draft otsus plus ini ditolak, menurut Yan Mandenas dari DPRP, sebaiknya dihilangkan karena akan menjatuhkan wibawa pemerintah Provinsi Papua di mata pemerintah pusat. “Kalau irama kita dalam konsep kesejahteraan maka marilah kita bermain dalam konsep kesejahteraan. Posisi bargaining itu harus kita lakukan bersama-sama. Tapi dengan mengeluarkan statement tersebut bukan sebuah hal yang berwibawa dari pemerintah daerah sehingga perlu dihindari sama sekali,” kata Mandenas kepada kontributor kompastv Papua.
Mampukah Kembalikan Keadaan
Indonesia sudah dianggap gagal membangun Papua maupun Papua Barat. Kegagalan ini terbukti ketika Negara Vanuatu mengumandangkan penentuan nasib sendiri. Ditambah lagi, organisasi melanesian (MSG), menyambut aplikasi WPNCL pada KTT-19 di Noumea Kaledonia Baru 2013 silam. Ditambah pula, gencarnya desakan organisasi dunia yang kerap pertanyakan nasib Papua. Upaya-upaya menegasikan kemerdekaan Papua Barat, harus diakui bahwa tidak mampu padam dari sekerumit kebijakan apapun dari Indonesia. Walau Jakarta cenderung mengklaim bahwa, kebijakan atas Papua Barat atas permintaan rakyat setempat.
Kenapa rakyat Papua yang diklaim Jakarta sebagai pihak yang menuntut pemekaran provinsi, mereka yang minta supaya pusat kasi otsus, orang Papua yang minta supaya pemekaran daerah dan kasi uang banyak-banyak sebagai bagian dari aspirasi. Trus, rakyat mana yang sampai sekarang, suaranya tentang kemerdekaan sendiri malah mendapat tempat di belahan dunia ini. Siapa mau klaim siapa?
Mampukah otsus plus menutup kembali lubang gunung nemangkawi (eartsberg/grassberg) dan pencemaran lainnya? Mampukah otsus plus memulihkan 4000 korban pembantaian penduduk sipil di daerah pegunungan Tengah Papua paska pengesahan freeport. Mampukah otsus plus mengadili jenderal pelanggar ham kasu Wamena, Wasior, Biak Berdarah, sampai pemenjaraan sewenang-wenang negara terhadap punggawa demokrasi orang Papua. Bagaimana dengan semangat memisahkan diri yang terus meninggi.
Regulasi otsus versi terbarukan ini, seyognya hanyalah parfum pengawetan baunya mumi otsus yang belum juga dikuburkan sampai sekarang. Kekuatan NKRI dalam mengkalaim Papua Barat sebagai bagian dari keutuhan negara, hanya ada dalam tataran bahasa diplomatis dan tipu-tipu saja. Perhatian dunia sudah terbelah dua terhadap Papua. Antara pro kemerdekaan dan pro NKRI. Dua kekuatan yang sampai sekarang terus menarik di kancah dunia. Pemerintah Pusat tentu dilematis. Sebab, klaim atas dasar integrasi 1 Mei 1961 maupun pepera 1969, sudah dibantah habis oleh gerakan pro kemerdekaan. Mau apa lagi? Semoga dagangan otsus plus ini mampu mengembalikan keadaan dari Bumi bagian barat pulau Papua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H