Mohon tunggu...
Arkilaus Baho
Arkilaus Baho Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Duluan ada manusia daripada agama. Dalam kajian teori alam, bahwa alam semesta ini usianya 14.000 juta tahun, baru setelah 10.000 juta tahun kemudian terdapat kehidupan di bumi ini. Manusia jenis Homo Sapiens baru ada 2 juta tahun yang lalu, sedangkan keberadaan agama malah lebih muda dari kemunculan agama yaitu 5 ribu tahun lalu. B.J Habibi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Wiranto Ingin Tabrak KPU dan Kepres Terkait Prabowo?

20 Juni 2014   09:14 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:01 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lama menahan dirinya, akhirnya panglima militer era akhir kekuasaan Suharto, angkat bicara. Dia (Wiranto) bilang, karena didesak publik sehingga buka mulut. Pernyataan soal kasus 1998 menurutnya, skenario kerusuhan mei, Prabowo otaknya. Dasar yang kuat sehingga melalui rekomendasi DKP, presiden Habibi kala itu keluarkan kepres pemberhentian dengan hormat kepada salah seorang prajurit bernama Prabowo Subianto yang kini maju sebagai capres 2014.

Berbagai sumber yang kita temui soal kasus hilangnya belasan orang disaat reformasi 1998, hanya berupa kesaksian. Dari keluarga korban, pegiat HAM, bahkan elit di militer era itu. Penemuan-penemuan dari investigasi media maupun lembaga independen lainnya, belum juga mengjasilkan putusan hukum tetap yang mengikat.

Sampai pada pemberhentian Prabowo pun, hanya ada keputusan presiden. Kepres dikeluarkan atas rekomendasi DKP, bukan putusan pengadilan militer. Karena belum ada putusan hukum tetap, maka wajar saja ketika seleksi capres di KPU, Prabowo lolos seleksi. Sekarang, pak Wiranto sebagai orang yang mendirikan DKP, kembali menguatkan statemen lagi.

Sebagaimana dilansir media, Wiranto menyampaikan via konferensi pers bahwa sudah jelas sebabnya (Prabowo berhenti). Sekarang terpulang kepada masyarakat untuk buat istilah bagaimana,” kata Wiranto di Posko Forum Komunikasi Pembela Kebenaran, Jakarta, Kamis (19/6).

Wiranto mengaku mendapatkan pertanyaan sebagai berikut: “Barangkali Bapak sebagai pelaku sejarah dapat memberikan penjelasan, apakah Pak Prabowo Subianto, mengundurkan diri dari dinas militer dengan hormat, atau diberhentikan dengan hormat, atau dipecat tidak dengan hormat?”

“Masyarakat masih kabur tentang ini. Ini jadi perbincangan hangat karena Pak Prabowo jadi kandidat (calon presiden). Saya tidak ingin terjebak kepada perdebatan istilah. Saya tidak ingin saling mengotot istilah dengan hormat atau tidak, diberhentikan atau dipecat,” tegasnya.

Dia hanya menjelaskan bahwa pemberhentian prajurit pasti ada penyebabnya. Dia menuturkan, prajurit yang diberhentikan dengan hormat disebabkan karena masa dinas berakhir. Selain itu juga dikarenakan cacat akibat operasi, sakit kronis dan atas permintaan sendiri yang diizinkan atasan.

“Ada berhenti tidak dengan hormat karena melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, etika, undang-undang dan hukum,” jelasnya.

“Tatkala Pak Prabowo sebagai Letjen, sebagai Pangkostrad (Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat), nyata-nyata oleh DKP telah dibuktikan bahwa beliau terbukti terlibat dalam kasus penculikan, maka diberhentikannya sesuai dengan norma berlaku,” pungkasnya.

Pernyataan mantan pangab diatas tentu menegaskan apa dan kenapa DKP rekomendasikan Prabowo diberhentikan. Melalui Kepres, pemberhentian dengan hormat diteken. Lalu, penekanan Wiranto bahwa DKP menemukan bukti bahwa Prabowo terlibat penculikan, menjadi blunder karena dalam hal ini, surat DKP levelnya dibawah Kepres. Pengadilan resmi juga belum digelar agar membuktikan secara norma hukum.

Jadi, menurut penulis, sikap semacam diatas perlu dibuktikan secara sah di pengadilan, agar semuanya klir. Disatu sisi, kepres pemberhentian sudah mencakup rekomendasi DKP sehingga bicara soal DKP lagi sudah tak ada artinya. Apalagi jelang pemilu 9 Juli 2014, regulasi yang ada dianggap cukup kuat bagi syarat pencapresan, maka itu statemen diatas tanpa bukti pengadilan yang sah, ini yang penulis duga Wiranto ingin tabrak keputusan KPU soal capres maupun kepres soal pemberhentian dengan hormat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun