Mohon tunggu...
Arkananta Raksa
Arkananta Raksa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Arkananta Raksa Baruna (201910040311330)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewenangan Penyiaran TV Mensensor Tayangan Kartun di Indonesia

22 Juni 2021   14:43 Diperbarui: 22 Juni 2021   15:36 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lalu bagian tubuh Shizuka di sensor (disamarkan) dengan bulatan putih, dimana karakter tersebut terlihat seperti tidak menggunakan pakaian, padahal aslinya Shizuka mengenakan pakaian, namun memang sedikit terbuka. 

Secara psikologi, dengan adanya sensor tersebut penonton dengan kalangan usia anak-anak menjadi lebih penasaran dan bertanya-tanya mengapa karakter tersebut diblur seolah olah tidak mengenakan pakaian. Dan sensor pada tayangan tersebut sebenarnya tidak masuk akal, karena kartun merupakan animasi yang bersifat menghibur.

Selain serial kartun Doraemon, serial kartun SpongeBob SquarePants juga mengaburkan atau menyamarkan bagian yang dianggap vulgar. Dalam serial kartun tersebut terdapat karakter yang bernama Sandy, dia merupakan seekor tupai wanita dan pada saat di dalam rumahnya, dia lebih suka memakai bikini. 

Hal tersebut langsung disensor bluring oleh lembaga penyiarannya, karena dianggap vulgar. Lagi dan lagi hal ini juga tidak masuk akal, padahal itu hanya seekor tupai wanita.

Dengan adanya kedua permasalahan diatas, sensor bluring pada serial kartun dianggap terlalu berlebihan. Maka dari itu banyak penonton yang kurang respect dengan adanya sensor yang terlalu berlebihan tersebut. Dengan adanya dasar hukum yang tadi sudah disebutkan diatas, dasar hukum tersebut di kelola oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). 

Dan ternyata setelah diusut lebih dalam, lembaga penyiaran lebih tepatnya TV yang menyiarkan serial kartun takut dengan sanksi sanksi yang telah diberikan. Karena jika melanggar UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman TV yang menyiarkan tersebut akan dikenakan penutupan sementara atau denda paling banyak sebesar Rp. 100.000.000.000,-. 

Padahal sebenarnya KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) tidak mempersalahkan harus di blur atau tidak, karena sanksi yang diberikan sangat berat jadi pihak TV tidak ingin ambil pusing (main aman) tentang penyiaran kartun. Dan sebenarnya tidak ada kebijakan dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) untuk melakukan sensor bluring terhadap penyiaran serial kartun. Dengan adanya ketakutan dan sanksi yang cukup berat, sehingga pihak TV kurang paham akan peraturan peraturan yang ada, sehingga terjadilah sensor blur yang berlebihan dan tidak masuk akal.

Penonton kartun kalangan dewasa juga berfikir kritis bahwa serial kartun diblur lalu mengapa adegan bermesraan pada sinetron diperbolehkan. Adegan bermersraan pada sinetron contohnya berpelukan mesra antar lawan jenis dan bercium bibir antar lawan jenis. Masih banyak ditemukan adegan seperti itu di dalam penyiaran sinetron. 

Ternyata dasar hukum yang melandasi penyiaran tersebut adalah Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03/P/KPI/12/2009 Tahun 2009 tentang Standar Program Siaran. Dalam peraturan tersebut adegan seksual yang dilarang yaitu; berpelukan mesra, lalu meraba, atau meremas bagian tubuh yang dapat membangkitkan birahi, bercium bibir secara samar, kekerasan, pemerkosaan dan masih banyak lagi.

Di era globalisasi ini pastinya zaman terus berkembang tentunya teknologi juga tambah berkembang. Dengan adanya media sosial Youtube semua bisa diakses dan dilihat berkali kali. Dengan adanya sensor blur yang berlebihan pada penyiaran serial kartun, kalangan anak-anak akan semakin ingin tahu yang sebenarnya, akhirnya membuka tayangan kartun tersebut di media sosial Youtube.  

Youtube dan TV memang sangat berbeda, media sosial Youtube lebih bebas untuk menyiarkan berbagai konten dan media sosial ini juga sangat mudah untuk diakses berbagai kalangan mulai dari anak-anak hingga orangtua. Seharusnya pihak TV atau lembaga penyiaran sudah mengetahui bahwa konten koten di media sosial Youtube bersifat bebas, sensor bluring yang terjadi di televisi bisa ditonton di Youtube. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun