Mohon tunggu...
Arkananta Raksa
Arkananta Raksa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Arkananta Raksa Baruna (201910040311330)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewenangan Penyiaran TV Mensensor Tayangan Kartun di Indonesia

22 Juni 2021   14:43 Diperbarui: 22 Juni 2021   15:36 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kartun merupakan sebuah sajian yang menampilkan suatu kejadian atau perkara namun dikemas dalam bentuk gambar atau karakter mulai dari yang lucu dan unik hingga yang sangar dan menyeramkan. Sebenarnya penyajian kartun banyak jenisnya, mulai dari karikatur, editorial, animasi, gag, dan komik. 

Kartun pada tanyangan televisi merupakan jenis kartun animasi. Dimana biasanya alur cerita dalam serial kartun tersebut ada yang masuk akal, tetapi juga banyak yang tidak masuk akal. Namanya juga animasi kartun sifatnya menghibur, jadi tidak ada larangan untuk membuat suatu cerita atau peristiwa. 

Kartun menjadi tontotan favorit bagi para kalangan usia, mulai dari anak-anak hingga dewasa. SpongeBob SquarePants, Naruto, Doraemon, Sinchan, dan Woody Woodpecker menjadi salah satu serial kartun yang sangat direkomendasikan untuk ditonton bagi para kalangan usia. 

Apalagi untuk kalangan yang lahir pada era 2000-an, menonton serial kartun ChalkZone merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum berangkat ke sekolah dan sesudah pulang sekolah. 

Kalangan usia anak-anak hingga dewasa lebih memilih menonton kartun daripada menonton sinetron, karena disuguhkannya animasi yang menarik dan cerita yang tidak rumit seperti yang disuguhkan sinetron. 

Tayangan sinetron lebih ditonton untuk kalangan orangtua mulai dari ibu-ibu hingga bapak-bapak yang berusia 40 tahun keatas. Kalangan dewasa masih ada yang menyukai sinetron, tetapi jika sinetron tersebut bagus jalan ceritanya dan memiliki tokoh yang goodlooking. Namun jika episodenya terlalu lama akan membuat bosan karena laur ceritanya menjadi rumit. 

Kartun memiliki kelebihan tersediri, selain animasi yang unik, tayangan kartun jika ditayangkan berulang kali tidak membuat bosan. Walaupun para penonton sudah hafal dengan alur ceritanya, namun penonton masih saja tetap melihat tayangan tersebut karena untuk hiburan semata.

Pada era 90 dan 2000-an tayangan serial kartun rata-rata masih belum menggunakan sistem sensor. Dalam dunia perfilm-an sensor merupakan penilaian terhadap tayangan film tersebut yang dilakukan oleh LSM (Lembaga Sensor Film) agar film dapat di tayangkan kepada public atau masyarakat. 

Di dalam kartun biasanya menggunakan sensor bluring, dimana sensor ini mengkaburkan atau menyamarkan beberapa bagian dari tayangan tersebut. Misalnya mengaburkan bagian darah setelah adanya tayangan berkelahi atau berperang, lalu mengaburkan bagian yang dianggap vulgar. 

Salah satu dasar hukum yang mengatur sinetron dan kartun adalah Undang -- Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Dimana dalam UU tersebut perfilm-an dilarang mengandung unsur unsur berikut ini, mulai dari kekerasan, narkotika, perjudian, pornografi, provokasi antar suku, ras, dan budaya. Selain UU tersebut dasar hukum yang mengatur perfilm-an Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, setiap lembaga penyiaran menjadi sangat takut untuk menyiarkan sebuah serial kartun yang vulgar. Kata vulgar disini bukan mengarah kepada tayangan 18 tahun keatas, namun kata vulgar ini mengarah kepada sensor tayangan kartun yang sebenarnya tayangan tersebut tidak perlu disensor.  Contohnya serial kartun Doraemon, pada saat itu terdapat karakter Shizuka yang sedang menjadi putri duyung dan ada juga yang sedang memakai pakaian berenang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun