Mohon tunggu...
Arkan Alfarisy
Arkan Alfarisy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Banyak orang yang mengira bahwa hidup di dunia akan selamanya abadi namun siapa sangka takdir berkata lain dalam surat Al' la ayat 17., baca sendiri....

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Pernikahan Wanita Hamil | Hukum Perdata Islam Indonesia

29 Februari 2024   00:30 Diperbarui: 29 Februari 2024   00:42 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Kewajiban Agama. Ada pandangan, menikah ialah kewajiban agama, dan wanita hamil tidak seharusnya dikecualikan dari hak mereka untuk menikah hanya karena kondisi kehamilan.

Namun demikian, ada juga ulama yang mempertimbangkan masalah-masalah tertentu, seperti status hukum ayah biologis anak yang dikandung sebelum pernikahan, serta kemungkinan adanya tekanan sosial atau stigma terhadap wanita hamil yang ingin menikah.

4). BAGAIMANA TINJAUAN SECARA SOSIOLOGIS, RELIGIOUS DAN YURIDIS PERNIKAHAN WANITA HAMIL.?

Biologis: Kehamilan adalah proses alami yang memerlukan perawatan khusus. Pernikahan dapat memberikan dukungan fisik dan mosional bagi wanita hamil.
Religius: Pernikahan sering dianggap penting dalam agama untuk melindungi dan memastikan kesejahteraan keluarga dan anak.
Yuridis: Pernikahan wanita hamil tidak selalu memiliki hambatan hukum, tetapi mungkin ada persyaratan tambahan tergantung pada undang-undang setempat.

5). APA YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN OLEH GENERASI MUDA ATAU PASANGAN MUDA DALAM MEMBANGUN KELUARGA YANG SESUAI DENGAN REGULASI DAN HUKUM AGAMA ISLAM.?

Pasangan muda atau generasi muda dalam membangun keluarga sesuai dengan regulasi dan hukum Islam harus memperhatikan:

1. Pemahaman agama yang kuat.
2. Pemilihan pasangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
3. Melakukan pernikahan sesuai syariat Islam.
4. Menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis.
5. Memberikan pendidikan agama kepada anak-anak.
6. Memenuhi kewajiban agama dan hukum terkait pernikahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun