3. Kewajiban Agama. Ada pandangan, menikah ialah kewajiban agama, dan wanita hamil tidak seharusnya dikecualikan dari hak mereka untuk menikah hanya karena kondisi kehamilan.
Namun demikian, ada juga ulama yang mempertimbangkan masalah-masalah tertentu, seperti status hukum ayah biologis anak yang dikandung sebelum pernikahan, serta kemungkinan adanya tekanan sosial atau stigma terhadap wanita hamil yang ingin menikah.
4). BAGAIMANA TINJAUAN SECARA SOSIOLOGIS, RELIGIOUS DAN YURIDIS PERNIKAHAN WANITA HAMIL.?
Biologis: Kehamilan adalah proses alami yang memerlukan perawatan khusus. Pernikahan dapat memberikan dukungan fisik dan mosional bagi wanita hamil.
Religius: Pernikahan sering dianggap penting dalam agama untuk melindungi dan memastikan kesejahteraan keluarga dan anak.
Yuridis: Pernikahan wanita hamil tidak selalu memiliki hambatan hukum, tetapi mungkin ada persyaratan tambahan tergantung pada undang-undang setempat.
5). APA YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN OLEH GENERASI MUDA ATAU PASANGAN MUDA DALAM MEMBANGUN KELUARGA YANG SESUAI DENGAN REGULASI DAN HUKUM AGAMA ISLAM.?
Pasangan muda atau generasi muda dalam membangun keluarga sesuai dengan regulasi dan hukum Islam harus memperhatikan:
1. Pemahaman agama yang kuat.
2. Pemilihan pasangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
3. Melakukan pernikahan sesuai syariat Islam.
4. Menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis.
5. Memberikan pendidikan agama kepada anak-anak.
6. Memenuhi kewajiban agama dan hukum terkait pernikahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H