Adanya pencatatan pernikahan akan terjamin nya perlindungan terhadap status hukum suami, istri maupun anak dan perlindungan Hak hak tertentu yang timbul dari pernikahan seperti hak waris , hak akte kelahiran dan lain lain, sehingga dengan pencatatan pernikahan keluarga tersebut juga akan terjamin dari segi apapun agar terciptanya keluarga bahagia damai secara lahir maupun batin
Sosiologis
Disini pihak yang melakukan perkawinan nikah siri sering kali dianggap perzinahan tanpa perikatan pernikahan, sehingga berdampak pada istri yang sulit bersosialisasi dimasyarakat, begitu halnya seperti anak yang lahir pada perkawinan yang tidak dicatat maka dianggap tidak sah secara yuridis, tetapi secara agama dianggap sah maka pentingnya pencatatan perkawinan agar tercipta nya kemaslahatan dalam masyarakat dan keluarga.
Religious
Perkawinan yang tidak tercatat ini menimbulkan problema hukum yang barangkali tidak terpikirkan oleh orang-orang islam pada waktu menikahkan anak perempuan yang di lakukan di bawah tangan, aspek religious islam mungkin sah namun secara yuridis tidak sah.
Yuridis
Secara yuridis fungsi pencatatan perkawinan ini merupakan syarat perkawinan agar mendapatkan perlindungan dan pengakuan hukum dari negara ,seperti didasarkan UU 1/1974 pencatatan perkawinan merupakan syarat formal yang harus dilaksankan agar suatu perkawinan diakui keabsahan nya sebagai perbuatan hukum yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara
Pendapat Mengenai Pencatatan Perkawinan Dan Dampaknya.Pencatatan perkawinan adalah hal yang sangat penting bagi masyarakat, untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak-anaknya walaupun tidak berkaitan dengan syarat sah suatu perkawinan, Â karena perkawinan yang sah bukan hanya menurut ketentuan agama saja, tetapi juga harus sah menurut hukum dan buku nikah juga dapat membuktikan keturunan sah dari perkawinan tersebut.
4.BAGAIMANA MENURUT PENDAPAT KELOMPOK ANDA TENTANG Â PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA DAN BAGAIMANA DAMPAK YANG TERJADI JIKA PERKAWINAN TIDAK DICATATKAN SOSIOLOGIS, RELIGIOUS,DAN YURIDIS?
Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya serta dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, suatu perkawinan secara kumulatif dinyatakan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya serta juga dicatatkan menurut hukum agamanya masing-masi.ng