Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mengingatkan kepada peserta Pemilu 2019 ihwal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Karena pemasangan APK diatur oleh KPU. Mulai dari bentuknya, ukuran, dan lokasinya.Â
"Pelaksana atau tim kampanye juga dilarang mencetak dan memasang APK selain dalam bentuk, ukuran dan di lokasi yang sudah ditentukan," kata Ketua KPU Kabupaten Tegal, Sukartono.
Dia menyatakan, KPU telah membuat aturan tentang bentuk dan ukuran paling besar. Untuk baliho, billboard, atau videotron ukuran maksimal 4 meter x 7 meter. Sedangkan, spanduk ukuran 1,5 meter X 7 meter, dan umbul-umbul 1,15 meter X 5 meter. Sementara, desain dan materi paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta Pemilu.Â
"Bahan diutamakan yang bisa didaur ulang," ujarnya.Â
Dia membenarkan jika peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang APK. Namun untuk pemasangannya, akan difasilitasi oleh KPU. Pemasangan ditetapkan dalam Keputusan KPU. Sedangkan peserta Pemilu yang membiayai pembuatan desain dan materi. Termasuk juga pemasangan APK menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu. Sementara itu, lokasi pemasangan ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota setelah berkoordinasi dengan Pemda sesuai tingkatannya. Lokasi yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut.Â
"APK harus diturunkan atau dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat sehari sebelum hari pemungutan suara," ujarnya.Â
Sukartono mengaku, KPU tidak hanya mengatur pemasangan APK. Tapi juga mengatur bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, dan pin atau alat tulis. Sedangkan, lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, yakni tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
"Jika ada yang melanggar ketentuan itu, maka menjadi kewenangan Bawaslu," pungkasnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H