Mohon tunggu...
Kuntoro Tayubi
Kuntoro Tayubi Mohon Tunggu... Journalist -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah ruh, dan menebar kebaikan adalah jiwaku. Bagiku kehidupan ini berproses, karena tidak ada kesempurnaan kecuali Sang Pencipta.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Begini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

30 Oktober 2018   12:32 Diperbarui: 30 Oktober 2018   12:51 1135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mengingatkan kepada peserta Pemilu 2019 ihwal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Karena pemasangan APK diatur oleh KPU. Mulai dari bentuknya, ukuran, dan lokasinya. 

"Pelaksana atau tim kampanye juga dilarang mencetak dan memasang APK selain dalam bentuk, ukuran dan di lokasi yang sudah ditentukan," kata Ketua KPU Kabupaten Tegal, Sukartono.

Dia menyatakan, KPU telah membuat aturan tentang bentuk dan ukuran paling besar. Untuk baliho, billboard, atau videotron ukuran maksimal 4 meter x 7 meter. Sedangkan, spanduk ukuran 1,5 meter X 7 meter, dan umbul-umbul 1,15 meter X 5 meter. Sementara, desain dan materi paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta Pemilu. 

"Bahan diutamakan yang bisa didaur ulang," ujarnya. 

Dia membenarkan jika peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang APK. Namun untuk pemasangannya, akan difasilitasi oleh KPU. Pemasangan ditetapkan dalam Keputusan KPU. Sedangkan peserta Pemilu yang membiayai pembuatan desain dan materi. Termasuk juga pemasangan APK menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu. Sementara itu, lokasi pemasangan ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota setelah berkoordinasi dengan Pemda sesuai tingkatannya. Lokasi yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik tempat tersebut. 

"APK harus diturunkan atau dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat sehari sebelum hari pemungutan suara," ujarnya. 

Sukartono mengaku, KPU tidak hanya mengatur pemasangan APK. Tapi juga mengatur bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, dan pin atau alat tulis. Sedangkan, lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, yakni tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

"Jika ada yang melanggar ketentuan itu, maka menjadi kewenangan Bawaslu," pungkasnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun