"Kami sangat kecewa dengan kepala desa. Sepertinya kepala desa tidak bisa mengelola anggaran dengan baik," keluhnya.
Terpisah, Kepala Desa Kepandaian, Sep Burhanudin, saat dikonfirmasi ihwal tersebut, pihaknya membantah. Selama ini, pembangunan fisik yang bersumber dari anggaran pemerintah, selalu dimasukkan dalam APBDes. Terkait dengan perbaikan jembatan di RW 4, memang tidak dimasukkan dalam APBDes. Hal itu karena sebelumnya alokasi anggaran untuk perbaikan jembatan di RW 1. Termasuk juga akan dibangun gorong-gorong. Namun warga menolak. Sehingga anggaran dialihkan ke wilayah RW 4.
"Untuk serapan anggaran memang baru 33 persen. Karena anggarannya dengan sistem termin. Saat ini baru termin kedua. Yang termin ketiga belum kami cairkan," jelas Sep Burhanudin.Â
Sementara untuk LKPJ, sambung dia, sebenarnya tidak harus disampaikan kepada masyarakat. LKPJ hanya disampaikan antara kepala desa kepada BPD. Apabila LKPJ ada kekurangan atau kesalahan, BPD yang mengevaluasi.Â
"Kalau kemarin itu salah prosedur. Harusnya tidak melibatkan masyarakat. Itu kesalahan BPD. Yang mengundang masyarakat itu BPD," ungkapnya.
Dia menjelaskan, DD tahun 2018 untuk Desa Kepandaian jumlahnya lebih dari Rp 863 juta. Hingga kini, DD baru dicairkan sekitar 60 persen. DD sudah digunakan untuk pengadaan lampu penerangan di sejumlah gang, dan untuk pembelian kendaraan sampah, serta untuk perbaikan jembatan. Jumlah jembatan yang sudah diperbaiki sebanyak 4 titik.Â
"Jembatan yang diperbaiki sebenarnya ada 5 titik, tapi yang sudah selesai baru 4 titik. Sisa 1 titik belum dikerjakan," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H