Mohon tunggu...
Kuntoro Tayubi
Kuntoro Tayubi Mohon Tunggu... Journalist -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah ruh, dan menebar kebaikan adalah jiwaku. Bagiku kehidupan ini berproses, karena tidak ada kesempurnaan kecuali Sang Pencipta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Diberi Rp 5000, Empat Bocah Disetubuhi di Brebes

6 Oktober 2018   11:38 Diperbarui: 6 Oktober 2018   13:00 1447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Seorang kakek di Brebes, Jawa Tengah, tega mencabuli mencabuli empat bocah secara bergiliran. Korban merupakan tetangganya sendiri. Orangtua empat korban melaporkan tersangka ke Polres Brebes.

Korban adalah NNB, 13, S, 12, SK,12 dan WAS, 10. Mereka mengeluh kesakitan di bagian kemaluan kepada orang tuanya. Makmun, 55, warga Desa Pengempon, Kecamatan/Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kini mendekam di ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Arwansa mengatakan, hasil visum para korban menderita luka di bagian kemaluannya. Proses hukum dilakukan usai para orang tua korban melaporkan kejadian pada Rabu, 26 September 2018.

"Awal kejadian saat empat korban sedang bermain di halaman rumah tersangka. Saat itu, para korban dipanggil untuk membelikan telur.Saat empat korban menghampiri pelaku dan masuk ke dalam rumah, pintu langsung dikunci," kata Arwansa usai gelar perkara, Selasa, 2 Oktober 2018, di Mapolres Brebes.

Saat berada di dalam rumah, empat bocah itu disuguhkan film dewasa. Setelah itu, tersangka mengajak korban ke dalam kamar. Di dalam kamar itu korban mendapatkan tindakan tak senonoh.

Setelah melakukan tindakan bejatnya, tersangka memberikan uang Rp5000 pada masing masing korban. Uang tersebut untuk tutup mulut, agar korban tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain.

"Namun, karena mengeluh kesakitan dan didesak orangtua, korban menceritakan kejadian tersebut," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, pelaku dikenakan Undang Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun