Adat di pesisir utara Papua sistem kelembagaannya dan wilayah Hukum adatnya berjalan turun temurun di wilayah kampung, berlaku lokal.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dr Nata Irawan, menjelaskan, maksud rapat tersebut untuk mencari masukan dari berbagai pihak termasuk dari kampung adat sebagai pelaku. Status dan kedudukan kampung adat, perlu diatur lebih mendetail apa tidak dalam sebuah undang-undang lagi. Meskipun sudah ada pengaturan Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Tentang Masyarakat Adat juga sudah ada 16 peraturan lagi yang menjadi pedoman. Pandangan dari berbagai pihak, nantinya dimasukan dalam DIM RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang akan diajukan kepada Presiden pada 10 April 2018 ini.
 Turut terlibat dalam RUU DIM MHA antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian PUPeRA, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H