Mohon tunggu...
Kuntoro Tayubi
Kuntoro Tayubi Mohon Tunggu... Journalist -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah ruh, dan menebar kebaikan adalah jiwaku. Bagiku kehidupan ini berproses, karena tidak ada kesempurnaan kecuali Sang Pencipta.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jalawastu dalam RUU Masyarakat Hukum Adat

7 April 2018   19:39 Diperbarui: 7 April 2018   20:10 1061
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adat di pesisir utara Papua sistem kelembagaannya dan wilayah Hukum adatnya berjalan turun temurun di wilayah kampung, berlaku lokal.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Dr Nata Irawan, menjelaskan, maksud rapat tersebut untuk mencari masukan dari berbagai pihak termasuk dari kampung adat sebagai pelaku. Status dan kedudukan kampung adat, perlu diatur lebih mendetail apa tidak dalam sebuah undang-undang lagi. Meskipun sudah ada pengaturan Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Tentang Masyarakat Adat juga sudah ada 16 peraturan lagi yang menjadi pedoman. Pandangan dari berbagai pihak, nantinya dimasukan dalam DIM RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang akan diajukan kepada Presiden pada 10 April 2018 ini.

 Turut terlibat dalam RUU DIM MHA antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian PUPeRA, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Sekretariat Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun