Mohon tunggu...
Arjun Tri Cahyo P
Arjun Tri Cahyo P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Aktif Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahannya dalam Perspektif Islam

23 November 2021   00:14 Diperbarui: 23 November 2021   00:17 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Apa kabar teman-teman semua ? Semoga baik baik saja dan selalu dalam lindungan Allah SWT.

Pada saat ini seluruh belahan negara dunia sedang dilanda pandemi Covid 19. Secara tidak langsung dengan adanya pandemi ini berdampak langsung terhadap sektor ekonomi negara kita. Pemerintah juga sudah mengupayakan hal yang terbaik untuk menjaga kestabilan ekonomi negara. Tetapi hal ini justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan tindak pidana korupsi. Sebelum pembahasan lebih mendalam, Apakah teman-teman sudah tau apa itu Korupsi ?? Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang Korupsi dan pencegahannya dalam perspektif Islam. Yuk disimak teman-teman!!

Di masa pandemi seperti ini marak korupsi terjadi di negara kita. Korupsi adalah suatu tindakan tercela yang dilakukan oleh manusia tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan kedudukan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi ataupun orang lain. Sebagai mahasiswa dan juga warga negara kita harus mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Islam dalam mencegah terjadinya korupsi. Sebagaimana yang telah dijelaskan didalam QS. Al-Baqarah ayat 188,

" Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui ".

Arti ayat diatas jika ditafsirkan dalam ilmu tafsir Quraish Shihab sebagai berikut :

Diharamkan atas kalian memakan harta orang lain secara tidak benar. Harta orang lain itu tidaklah halal bagi kalian kecuali jika diperoleh melalui cara-cara yang ditentukan Allah seperti pewarisan, hibah dan transaksi yang sah dan dibolehkan. Terkadang ada orang yang menggugat harta saudaranya secara tidak benar. (1) Untuk mendapatkan harta saudaranya itu, ia menggugat di hadapan hakim dengan memberi saksi dan bukti yang tidak benar, atau dengan memberi sogokan yang keji. Perlakuan seperti ini merupakan perlakuan yang sangat buruk yang akan dibalas dengan balasan yang buruk pula. {(1) Ayat ini mengisyaratkan bahwa praktek sogok atau suap merupakan salah satu tindak kriminal yang paling berbahaya bagi suatu bangsa. Pada ayat tersebut dijelaskan pihak-pihak yang melakukan tindakan penyuapan. Yang pertama, pihak penyuap, dan yang kedua, pihak yang menerima suap, yaitu penguasa yang menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan kepada pihak penyuap sesuatu yang bukan haknya. }

https://tafsirq.com/2-al-baqarah/ayat-188#tafsir-quraish-shihab

Selain sumber dari Al-Quran dan Tafsir Quraish Shihab, terdapat juga beberapa hadist shahih yang juga menjelaskan mengenai perbuatan korupsi yakni :

  • Hadist riwayat Abu Dawud, Rasulullah berkata, laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap.
  • Kemudian menyangkut hadiah pada aparat pemerintah, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasul berkata, hadiah yang diberikan kepada pennguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.

Sumber : Journal of Research and Thought of Islamic Education, http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/download/6089/5019

Setelah melihat penjelasan diatas pasti kita bertanya-tanya, Bagaimana sih cara mengatasi atau mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terutama dalam perspektif Islam???

  • Yang pertama dilakukan adalah pastinya memaksimalkan sistem gaji di negara kita agar para pejabat yang bertugas tidak melakukan tindakan yang merugikan negara ataupun orang banyak.
  • Yang kedua adalah larangan menerima suap atau bisa disebut dengan Risywah dan hadiah. Mengapa demikian ??? karena tindakan risywah tersebut tidak luput dari maksud tujuan tertentu.
  • Yang ketiga adalah memaksimalkan sistem keteladan pemimpin yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya tindakan korupsi bahkan memberantasnya. Lebih familiar-nya di negara kita disebut dengan KPK.

https://media.neliti.com/media/publications/144360-ID-upaya-islam-dalam-membendung-budaya-korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun