Mohon tunggu...
Arjun Nasrulloh
Arjun Nasrulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa progam studi Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat

5 Desember 2023   19:17 Diperbarui: 5 Desember 2023   19:39 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Arjun Fadly Nasrulloh ( 22111165_HES 5 E )

   Disusun guna memenuhi tugas UAS mata kuliah Sosiologi Hukum. Dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag.

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum      yang efektif?

   Berbicara terkait efektivitas hukum yang ada dalam Masyarakat sama saja kita membicarakan mengenai beberapa faktor yang ada didalam Masyarakat itu sendiri dan juga daya kerja hukum untuk mengatur masyarakatnya atau perilakunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun faktor-faktor mempengaruhi efektivitas hukum dalam Masyarakat, antara lain:

a.  Peraturan atau kaidah hukum

Hukum tidak semata-mata menjadi alat tegaknya peraturan, akan tetapi juga menjadi sebuah peranan hukum yang sangat penting untuk menjamin kepastian hukum di tengah kalangan Masyarakat.

b.  Penegak hukum

Dalam hal ini yang menjadi penegak hukum tidak semua orang atau warga mayarakat, tetapi hanya berlaku bagi seseorang yang terlibat langsung dalam ranah penegak hukum sebagaimana lembaga yang memiliki kepentingan di ranah hukum, kehakiman, kejaksaan, kepolisisan, dan sebagainya yang terkait dengan hukum itu sendiri.

c. Sarana dan prasarana

Hal ini penting dalam menunjang suatu proses sukses tidaknya hukum yang diterapkan disuatu negara khususnya untuk mengatur Masyarakat itu sendiri yang mana didalamnya terdapat poin penting seperti SDM-nya yang peka terhadap hukum itu sendiri, dan sarana penunjang yang memadai.

d. Kesadaran hukum Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun