Mohon tunggu...
Arjun Nasrulloh
Arjun Nasrulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa progam studi Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Sub Bab Buku "Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial"

8 November 2023   17:17 Diperbarui: 8 November 2023   17:18 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Arjun Fadly Nasrulloh_212111165

- Identitas Buku -

Judul Buku : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Penerbit : Deepublish (Group Penerbitan CV Budi Utama)

Tahun Terbit : 2015

- Hasil Review -

Posisi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional (Studi Hukum Islam Masa Orde Baru dan Era Reformasi)

Hlm. 178-194

Islam merupakan suatu sistem yang didalamnya mencakup sistem Aqidah, syariah, dan sistem akhlak. Sistem kaidah membutuhkan ajaran keimanan yang mengikat. Kemudian sistem syariah memiliki ajaran yang diterapkan guna mengatur Masyarakat mencapai kemakmuran. Dan sistem akhlak menjadi wadah perilaku kehidupan yang bermoralitas antar sesama manusia mencapai kesejahteraan. Hukum islam ini sebagai salah satu pranata sosial mengalami aktualisasi hingga internalisasi dalam berbagai pranata sosial yang tumbuh di Masyarakat.

Dalam sub bab yang dijelaskan buku tersebut, mengkaji status hukum islam masa orde baru dan era reformasi sebab tuntunan implementasi hukum islam menjadikan indikasi yang jelas bagi islam di dunia. Hal tersebut didasarkan atas asumsi bahwa politik idealnya tunduk pada hukum, namun faktanya hukum ditentukan oleh konfigurasi politik dari kekuasaan yang ada.

Adanya politik islam dilihat dari kondisi sosial yang ada dapat terbagi menjadi 2 bentuk yaitu strategi struktural dan strategi kultural. Strategi struktural mengacu pada pencapaian kesuksesan yang dilandasi pada ajaran islmiah. Sedangkan strategi kultural mengacu pada bagaimana penerapan ajaran-ajaran islam dapat berjalan dimasyarakat.

Membicarakan posisi hukum islam yang terletak dalam sistem hukum nasional ini sudah sangatlah jelas yang keduanya harus atau dilihat secara kompleks saling keterkaitan dan seimbang. Sebagaimana yang tertulis dan termaktub dalam politik hukum pemerintah GBHN yang ditetapkan atau dibuat oleh MPR dengan Nomor IV/MPR/1999, yang mana didalamnya menerangkan arah kebijakan hukum juga mengakui dan sangat menghormati hukum agama termasuk hukum islam dalam menata sistem hukum nasional semuanya harus menyeluruh dan terpadu agar semua peraturan perundang-undangan tidak saling bertentangan dengan norma atau aturan agama yang mana sudah dijelaskan diawal tersebut. Jika memang salah satu tidak saling berkaitan atau searah maka sangatlah mungkin menjadikan hukum islam dan hukum nasional saling menjatuhkan.

Hukum islam juga berfungsi sebagai norma hukum yang dapat ditransformasikan juga dalam wujud hukum positif. Hukum islam membantu dalam proses seleksi legislasi nasional, sebab dalam sistem yuridis dan sosiologis hukum islam dijadikan sebagai acuan dalam Pembangunan nasional di Indonesia yang diharapkan dapat menuju kesuksesan dan kemakmuran. Upaya dalam legislasi nasional dapat diwujudkan dengan lebih baiknya nilai-nilai islam yang berkembang dan pemahaman Masyarakat yang mendalam mengenai sistem hukum nasional.

Perkembangan hukum islam dari periode ke periode lebih nyata adanya, hal demikian dapat dilihat dengan sumber daya manusia yang semakin meningkat dan maju, khususnya dalam bidang hukum islam sehingga dapat memberi arahan dan kontribusi yang lebih signifikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun