Mohon tunggu...
Arjun Nasrulloh
Arjun Nasrulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa progam studi Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Sub Bab Buku "Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial"

8 November 2023   17:17 Diperbarui: 8 November 2023   17:18 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Arjun Fadly Nasrulloh_212111165

- Identitas Buku -

Judul Buku : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Penerbit : Deepublish (Group Penerbitan CV Budi Utama)

Tahun Terbit : 2015

- Hasil Review -

Posisi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional (Studi Hukum Islam Masa Orde Baru dan Era Reformasi)

Hlm. 178-194

Islam merupakan suatu sistem yang didalamnya mencakup sistem Aqidah, syariah, dan sistem akhlak. Sistem kaidah membutuhkan ajaran keimanan yang mengikat. Kemudian sistem syariah memiliki ajaran yang diterapkan guna mengatur Masyarakat mencapai kemakmuran. Dan sistem akhlak menjadi wadah perilaku kehidupan yang bermoralitas antar sesama manusia mencapai kesejahteraan. Hukum islam ini sebagai salah satu pranata sosial mengalami aktualisasi hingga internalisasi dalam berbagai pranata sosial yang tumbuh di Masyarakat.

Dalam sub bab yang dijelaskan buku tersebut, mengkaji status hukum islam masa orde baru dan era reformasi sebab tuntunan implementasi hukum islam menjadikan indikasi yang jelas bagi islam di dunia. Hal tersebut didasarkan atas asumsi bahwa politik idealnya tunduk pada hukum, namun faktanya hukum ditentukan oleh konfigurasi politik dari kekuasaan yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun