Mohon tunggu...
ARJUN GUNAWAN
ARJUN GUNAWAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peranan Hukum Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa

4 Mei 2024   22:44 Diperbarui: 4 Mei 2024   23:04 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Mediasi melibatkan pihak ketiga sebagai mediator komunikasi untuk mencari solusi yang tepat antara pihak yang bertikai. Mediator bisa berupa negara, individu, atau organisasi internasional. Tujuannya adalah menciptakan hubungan langsung antara pihak yang bersengketa. Mediator memiliki peran aktif dalam mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Konsiliasi memiliki arti luas dan sempit. Dalam arti luas, konsiliasi melibatkan negara-negara atau badan-badan penyelidik untuk membantu penyelesaian sengketa. Dalam arti sempit, konsiliasi melibatkan komisi atau komite untuk membuat laporan dan usulan penyelesaian sengketa, yang tidak mengikat. Para pihak bebas menerima atau menolak usulan yang diajukan dalam konsiliasi.


Metode Inquiry digunakan untuk mencapai penyelesaian sengketa dengan mendirikan badan internasional. Tujuannya adalah mencari dan mendengarkan bukti relevan dengan permasalahan yang ada. Fakta yang ditemukan digunakan sebagai dasar penyelesaian sengketa internasional dan memberikan informasi untuk putusan di tingkat internasional. Penyelidikan tanpa rekomendasi spesifik bertujuan menetapkan fakta yang dapat membantu penyelesaian sengketa dengan lancar.


KESIMPULAN
Hukum internasional mengatur aktivitas berskala internasional dan menciptakan ketertiban serta keadilan. Negara mengirim delegasi untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kerjasama dalam hubungan internasional.
Dalam teks tersebut dijelaskan bahwa utusan diplomatik dikirim ke berbagai negara untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara. Hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa-bangsa yang melibatkan berbagai aspek kehidupan sosial. Dalam hubungan internasional, tidak selalu semua negara memiliki hubungan yang baik, dan seringkali timbul sengketa antara negara-negara tersebut.
Sengketa antar negara bisa disebabkan oleh berbagai masalah seperti masalah wilayah, warga negara, Hak Asasi Manusia (HAM), atau masalah terorisme. Untuk mencegah sengketa, diperlukan pedoman, aturan, dan cara penyelesaian yang damai. Penyelesaian sengketa bisa dilakukan secara hukum melalui arbitrase dan pengadilan, atau secara diplomatik melalui negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
Contoh sederhana dari hubungan internasional adalah kerjasama antara Indonesia dan negara lain dalam bidang perdagangan, pariwisata, atau bantuan kemanusiaan. Jadi, utusan diplomatik dan penyelesaian sengketa antar negara sangat penting untuk memperkuat hubungan antar negara dan menjaga perdamaian dunia.

SARAN
Berdasarkan penelitian mengenai konflik sengketa antar negara, penulis menyarankan negara penggugat harus selektif dalam mengajukan tuntutan. Penting untuk memahami kebijakan dan aturan yang ada. Sengketa internasional Indonesia dengan negara lain tidak boleh berdampak buruk pada ekonomi dan kerjasama internasional.
Organisasi internasional diharapkan dapat mempersatukan negara-negara dalam visi meningkatkan kerjasama internasional. Mereka juga diharapkan menjadi tempat penyelesaian sengketa hukum internasional untuk mencegah konflik yang berujung pada perang.

DAFTAR PUSTAKA

Adolf, Huala, 1990, Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, Jakarta: Rajawali Pers.

Bidjael Sunan--Oben, Antara Indonesia dan Timor Leste, Jurnal Ilmiah Pendidikan

Pancasila dan kewarganegaraan. Volume 5, Nomor 2, Halaman 252-260.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun