Mohon tunggu...
arjunaleo
arjunaleo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Universitas Prof. Dr. Hamka

Capital Market and Data Analyst

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevance Capital Market In Sharia Banking

16 November 2024   18:45 Diperbarui: 16 November 2024   18:56 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Market Maker

Saat ini, peran Market Maker berguna untuk menciptakan likuiditas dalam transaksi perdagangan yang diatur sesuai dengan kebijakan masing-masing negara. Transaksi yang biasa terjadi di bursa saham, baik di bursa saham Indonesia maupun di bursa saham lainnya, tidak semua transaksi murni dilakukan oleh investor atau trader. Bisa dikatakan, ada semacam transaksi yang dilakukan oleh segelintir orang karena alasan atau kepentingan lain, selain hanya sekedar menjual atau membeli saham. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Market Maker dalam mempengaruhi suatu harga saham dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada investor. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, Market Maker memiliki tiga tahapan kerja yaitu tahapan akumulasi, partisipasi dan distribusi yang mana perlindungan hukum bagi investor telah tertuang dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 yang mana telah sesuai dengan teori perlindungan hukum.


Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Pasar Modal didefinisikan sebagai: Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Berdasarkan definisi tersebut, maka terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan di bidang pasar modal sebagaimana diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukan merupakan sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum, kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus dari pasar modal syariah, yaitu produk dan mekanisme transaksinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Prinsip Syariah

Prinsip yang dimaksud adalah fiqih muamalah. Penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal tentu saja bersumber dari Al Qur'an sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber tersebut, para ulama melakukan interpretasi hukum yang kemudian disebut dengan "fiqih". Salah satu pembahasan dalam fiqih adalah mengenai muamalah, yaitu hubungan antar sesama manusia yang berkaitan dengan perniagaan. Dengan demikian, kegiatan di Pasar Modal Syariah dikembangkan berdasarkan fiqih muamalah. Berdasarkan kegiatan pasar modal syariah yang dikembangkan berdasarkan fiqih muamalah. Kaidah yang menyatakan bahwa "Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya". Konsep ini merupakan prinsip dasar pasar modal syariah di Indonesia.

Kaidah-Kaidah Hukum

1.     Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

2.     Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah

3.     3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

 

Sejarah Pasar Modal di Indonesia 


Bursa Efek Indonesia
 

Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT Danareksa Investment Management pada tanggal 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (dahulu bernama Bursa Efek Jakarta) bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu para investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Sejak saat itu, Jakarta Islamic Index menyediakan saham-saham yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah bagi para investor.

Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kalinya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus berkembang dengan diterbitkannya Obligasi Syariah PT Indosat, Tbk. pada awal September 2002. Dengan menggunakan akad mudharabah, instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama yang diterbitkan.

Sejarah pasar modal syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan kelembagaan yang terlibat dalam pengaturan pasar modal syariah. Perkembangan tersebut dimulai dari adanya MoU antara Bapepam-LK dengan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. Nota kesepahaman ini menunjukkan adanya kesepakatan antara Bapepam-LK dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia.

Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, pengembangan pasar modal syariah ditandai dengan dibentuknya Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 perkembangan pasar modal syariah juga ditandai dengan masuknya unit pasar modal syariah ke dalam struktur organisasi Bapepam-LK, yaitu unit setingkat Eselon IV yang secara khusus memiliki tugas dan fungsi pengembangan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit setingkat Eselon IV tersebut kemudian ditingkatkan menjadi unit setingkat Eselon III.

Pada tanggal 23 November 2006, Bapepam-LK mengeluarkan paket peraturan Bapepam-LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut terdiri dari Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007, Bapepam-LK menerbitkan peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, yang kemudian diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama oleh Bapepam-LK pada tanggal 12 September 2007.

Perkembangan pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum bagi penerbitan surat berharga syariah atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008, untuk pertama kalinya, Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN dengan nomor seri IFR0001 dan IFR0002.

Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah dan perbankan syariah merupakan bagian dari industri keuangan syariah di Indonesia yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasar modal Syariah adalah kumpulan kegiatan pasar modal yang menganut prinsip-prinsip Islam. Perbankan syariah adalah jenis perbankan yang beroperasi di dalam industri keuangan syariah.
Berikut adalah beberapa fitur utama dari pasar modal Syariah dan perbankan Syariah di Indonesia:

  • Pasar modal syariah
    Pasar modal syariah mencakup sekuritas seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah. Pasar modal syariah Indonesia adalah salah satu yang terbesar di dunia, karena jumlah penduduk Muslim yang besar di Indonesia.
  • Perbankan Syariah
    Perbankan syariah adalah jenis perbankan yang beroperasi di dalam industri keuangan syariah.
    Industri keuangan syariah Indonesia
    Industri keuangan syariah Indonesia diakui secara internasional sebagai salah satu yang terbaik. Pada tahun 2022, Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam Indikator Pengembangan Keuangan Syariah.
  • Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

ISSI adalah indeks komposit dari seluruh saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).


  • Sistem Perdagangan Online Syariah (SOTS)

SOTS merupakan sistem pertama di dunia yang dikembangkan untuk memfasilitasi investor syariah dalam melakukan transaksi saham.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun