Mohon tunggu...
arjunaleo
arjunaleo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Universitas Prof. Dr. Hamka

Capital Market and Data Analyst

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevance Capital Market In Sharia Banking

16 November 2024   18:45 Diperbarui: 16 November 2024   18:56 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, pengembangan pasar modal syariah ditandai dengan dibentuknya Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 perkembangan pasar modal syariah juga ditandai dengan masuknya unit pasar modal syariah ke dalam struktur organisasi Bapepam-LK, yaitu unit setingkat Eselon IV yang secara khusus memiliki tugas dan fungsi pengembangan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit setingkat Eselon IV tersebut kemudian ditingkatkan menjadi unit setingkat Eselon III.

Pada tanggal 23 November 2006, Bapepam-LK mengeluarkan paket peraturan Bapepam-LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut terdiri dari Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007, Bapepam-LK menerbitkan peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, yang kemudian diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama oleh Bapepam-LK pada tanggal 12 September 2007.

Perkembangan pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum bagi penerbitan surat berharga syariah atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008, untuk pertama kalinya, Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN dengan nomor seri IFR0001 dan IFR0002.

Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah dan perbankan syariah merupakan bagian dari industri keuangan syariah di Indonesia yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasar modal Syariah adalah kumpulan kegiatan pasar modal yang menganut prinsip-prinsip Islam. Perbankan syariah adalah jenis perbankan yang beroperasi di dalam industri keuangan syariah.
Berikut adalah beberapa fitur utama dari pasar modal Syariah dan perbankan Syariah di Indonesia:

  • Pasar modal syariah
    Pasar modal syariah mencakup sekuritas seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah. Pasar modal syariah Indonesia adalah salah satu yang terbesar di dunia, karena jumlah penduduk Muslim yang besar di Indonesia.
  • Perbankan Syariah
    Perbankan syariah adalah jenis perbankan yang beroperasi di dalam industri keuangan syariah.
    Industri keuangan syariah Indonesia
    Industri keuangan syariah Indonesia diakui secara internasional sebagai salah satu yang terbaik. Pada tahun 2022, Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam Indikator Pengembangan Keuangan Syariah.
  • Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

ISSI adalah indeks komposit dari seluruh saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).


  • Sistem Perdagangan Online Syariah (SOTS)

SOTS merupakan sistem pertama di dunia yang dikembangkan untuk memfasilitasi investor syariah dalam melakukan transaksi saham.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun