Market Maker
Saat ini, peran Market Maker berguna untuk menciptakan likuiditas dalam transaksi perdagangan yang diatur sesuai dengan kebijakan masing-masing negara. Transaksi yang biasa terjadi di bursa saham, baik di bursa saham Indonesia maupun di bursa saham lainnya, tidak semua transaksi murni dilakukan oleh investor atau trader. Bisa dikatakan, ada semacam transaksi yang dilakukan oleh segelintir orang karena alasan atau kepentingan lain, selain hanya sekedar menjual atau membeli saham. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Market Maker dalam mempengaruhi suatu harga saham dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada investor. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, Market Maker memiliki tiga tahapan kerja yaitu tahapan akumulasi, partisipasi dan distribusi yang mana perlindungan hukum bagi investor telah tertuang dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 yang mana telah sesuai dengan teori perlindungan hukum.
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Pasar Modal didefinisikan sebagai: Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Berdasarkan definisi tersebut, maka terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan di bidang pasar modal sebagaimana diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukan merupakan sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum, kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus dari pasar modal syariah, yaitu produk dan mekanisme transaksinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Prinsip Syariah
Prinsip yang dimaksud adalah fiqih muamalah. Penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal tentu saja bersumber dari Al Qur'an sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber tersebut, para ulama melakukan interpretasi hukum yang kemudian disebut dengan "fiqih". Salah satu pembahasan dalam fiqih adalah mengenai muamalah, yaitu hubungan antar sesama manusia yang berkaitan dengan perniagaan. Dengan demikian, kegiatan di Pasar Modal Syariah dikembangkan berdasarkan fiqih muamalah. Berdasarkan kegiatan pasar modal syariah yang dikembangkan berdasarkan fiqih muamalah. Kaidah yang menyatakan bahwa "Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya". Konsep ini merupakan prinsip dasar pasar modal syariah di Indonesia.
Kaidah-Kaidah Hukum
1. Â Â Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
2. Â Â Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
3. Â Â 3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
Â
Sejarah Pasar Modal di IndonesiaÂ
Bursa Efek Indonesia
Â
Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT Danareksa Investment Management pada tanggal 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (dahulu bernama Bursa Efek Jakarta) bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu para investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Sejak saat itu, Jakarta Islamic Index menyediakan saham-saham yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah bagi para investor.
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kalinya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus berkembang dengan diterbitkannya Obligasi Syariah PT Indosat, Tbk. pada awal September 2002. Dengan menggunakan akad mudharabah, instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama yang diterbitkan.
Sejarah pasar modal syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan kelembagaan yang terlibat dalam pengaturan pasar modal syariah. Perkembangan tersebut dimulai dari adanya MoU antara Bapepam-LK dengan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. Nota kesepahaman ini menunjukkan adanya kesepakatan antara Bapepam-LK dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia.