Mohon tunggu...
Arji Junar
Arji Junar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga (basket),penyabar,Dakwah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal: Pandangan Ibnu Khaldun dan Adam Smith Tentang Mekanisme Pasar

11 Desember 2022   07:19 Diperbarui: 11 Desember 2022   07:24 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Nama Review: Arji Junar 

Judul                 :Pandangan Ibnu Khaldun Dan Adam Smithn Tentang Mekanisme Pasar

Nama Penulis:Indra Hidayatullah 

Nama Jurnal :Pandangan Ibnu Khaldum Dan Adam Smithn Tentang Mekanisme Pasar 

Volume.no.hal:Iqtishoduna Vol. 7 No. 1 April 2018 

Link Unduhan:file:///C:/Users/ASUS/Downloads/Pandangan%20Ibnu%20Khaldun%20dan%20Adam%20Smith%20Tentang%20Mekanisme%20Pasar.pdf

Abstrak

    Sebagai mana kita ketahui bahwa pandangan mekanisme pasar menurut ibnu khaldum bahwa Mekanisme pasar adalah sebuah sistem yang menentukan terbentuknya harga, yang di dalam prosesnya dapat dipengaruhi oleh berbagai hal diantaranya adalah permintaan & penawaran, distribusi, kebijakan pemerintah, pekerja, uang,pajak dan keamanan.17 Dalam proses mekanisme pasar tersebut diharuskan adanya asas moralitas, antara lain : persaingan yang sehat (fair play), kejujuran(honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice).Dan mekanisme pasar menurut Adam Smith bahwa Mekanisme pasar adalah sebuah sistem yang menentukan terbentuknya harga, yang di dalam prosesnya dapat dipengaruhi oleh berbagai hal di antaranya adalah permintaan & penawaran, distribusi, kebijakan pemerintah, pekerja, uang, pajak dan keamanan.Dalam prosesnya tersebut diharuskan adanya asas moralitas,antara lain : persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty),keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice).

Tujuan penelitian: untuk membandingnkan  bagaimana mekanisme pasar menurut ibnu khaldun dan adam smith 

PEMBAHASAN

 1.menurut ibnu khaldun

Mekanisme pasar adalah sebuah sistem yang menentukan terbentuknya harga, yang di dalam prosesnya dapat dipengaruhi oleh berbagai hal diantaranya adalah permintaan & penawaran, distribusi, kebijakan pemerintah, pekerja, uang,pajak dan keamanan.17 Dalam proses mekanisme pasar tersebut diharuskan adanya asas moralitas, antara lain : persaingan yang sehat (fair play), kejujuran(honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice).

Dalam penjelasan berikut ada empat faktor yang menurut Ibnu Khaldun, dapat mempengaruhi proses berjalannya mekanisme pasar. 

1.Teori Harga

2.Teori Nilai

3.Spesialisai Kerja

4.Negara

2.Menurut adam smith

Mekanisme pasar adalah sebuah sistem yang menentukan terbentuknya harga, yang di dalam prosesnya dapat dipengaruhi oleh berbagai hal di antaranya adalah permintaan & penawaran, distribusi, kebijakan pemerintah, pekerja, uang, pajak dan keamanan.Dalam prosesnya tersebut diharuskan adanya asas moralitas,antara lain : persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty),keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice). 

Dalam penjelasan berikut ini Penulis akan menjelaskan empat faktoryang menurut Adam Smith, dapat mempengaruhi proses berjalannya mekanismepasar. 

1.Teori harga 

2.Spesialisai keja 

3.Negara


PERBEDAAN

perbedaan pemikiran diantara Ibnu Khaldundan Adam Smith khususnya dalam hal proses menuju terciptanya keadilan(dalam hal ini keadilan berekonomi), diantaranya : 

1.Bagi Khaldun jalan menuju keadilan berekonomi tidak dapat dipisahkanmelalui beberapa variable yang ada, seperti hukum yang tegak dan negara yang kuat. Keadilan (j) meniscayakan adanya suatu aturan perilaku. Syariah(S) atau hukum memberikan aturan demikian. Namun tak ada aturan moral yang berjalan efektif kecuali jika hal itu diketahui dengan baik oleh masyarakat (N) dan suatu otoritas politik yang efisien (G) atauwa>zi'(negara/pemerintah) menjamin implementasinya tanpa pandang bulu. Dengan kata lain Khaldun menginginkan kesinambungan proses menuju keadilan dan kebebasan pasar, yang mana untuk mencapainya diperlukan variable-variableyan  saling mendukung satu sama lain dan tidak mungkin bersifat konstan.

2.Sedang menurut Adam Smith jalan menuju keadilan berekonomi tidak dapat dicampur tangani oleh pemerintah (selaras dengan paham Laissez Faire), akan tetapi disisi lain Smith jelas-jelas membela keniscayaan campur tangan pemerintah justru juga demi menjamin kebebasan kodrati dan keadilan, atau, sebagaimana telah dikatakan, demi menjaga tatanan sosial dan keamanan setiap orang. Dengan kata lain Smith berkeinginan pemerintah bersifat pasif dalam urusan transaksi pada mekanisme pasar namun bersikap aktif dalam urusan memelihara situasi yang kondusif bagi pelaku pasar dan pasar itu sendiri, agar kebebasan berjalan seiring dengan keadilan di dalam pasar (Smith bukan libertarian murni).

3.Perbedaan terakhir yang Penulis temukan adalah bahwasanya Ibnu Khaldun yang terlahir dan hidup sekitar 400 tahun lebih awal dari pada Adam Smith,tampak mampu menjelaskan secara rinci dan komprehensif tentang bagaimana proses menuju sebuah keadilan melalui jalan kebebasan ekonomi. Khaldun mampu menjelaskan proses tersebut berdasarkan variable-variable tertentu yang saling mempengaruhi satu sama lain. Apa yang dijelaskan oleh Khaldun tersebut tampak lebih aktual dan logis dari pada yang dikemukakan oleh Adam Smith, yang mana sehingga tampak seolah-olah Smith benar-benar seorang libertarian karena kekurangannya dalam menjelaskan proses menuju keadilan.

KESIMPULAN

Konsep pemikiran tentang mekanisme pasar khususnya pada faktor-faktor yang mempengaruhinya, Ibnu Khaldun melandaskan bahwa teori harga dalam mekanisme pasar disebabkan oleh adanya hukum permintaan dan penawaran, untuk teori nilai Khaldun melandaskan pada keberadaan buruh/pekerja sekaligus hasil/buah dari pekerjaan mereka, untuk hal spesialisasi kerja Khaldun menjelaskan bahwa itu merupakan sebuah keniscayaan dalam kehidupan masyarakat, dan untuk tugas pemerintah Khaldun menjelaskan bahwa pemerintah bertugas untuk mengawasi pasar demi terciptanya keadilan dan pasar bebas. Sedang menurut Adam Smith dalam hal teori harga pada mekanisme pasar bebas dilandaskan pada apa yang disebutnya sebagai teori harga alamiah, untuk
teori nilai Smith melandaskan pada nilai tenaga kerja/buruh, untuk hal spesialisasi kerja Smith menjelaskan bahwa kecenderungan manusia untuk berdagang menyebabkan spesialisasi itu diperlukan, dan untuk tugas pemerintah Smith menjelaskan bahwasanya pemerintah dituntut sebagai polisi demi terselenggaranya perdagangan yang adil. 

Mengenai persamaan pemikiran keduanya memiliki kesamaan seperti dalam masalah teori harga yang menurut mereka di bentuk oleh permintaan & penawaran, kemudian mengenai teori nilai yang menurut mereka berasal dari tenaga kerja, kemudian mengenai adanya spesialisasi kerja yang menurut mereka merupakan hal yang alamiah, dan kemudian mengenai peran pemerintah yang menurut mereka bertugas sebagai pengawas. Namun, dari kesemua persamaan teori tersebut terdapat sebuah perbedaan yang mendasar. Dimana menurut Khaldun, kebebasan demi terwujudnya keadilan dalam sebuah mekanisme pasar harus diwujudkan melalui hubungan berantai dari beberapa variable yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi diantaranya adalah pemerintah/negara,masyarakat, kekayaan/harta/kemakmuran, syari'ah/hukum dan keadilan, pembangunan. Sedang menurut Smith kebebasan pasar adalah keniscayaan demi terwujudnya keadilan ekonomi bagi masyarakat, yang mana dalam aplikasinya peran pemerintah dalam berekonomi harus direduksi namun dalam hal lain pemerintah wajib menjadi pelindung demi terciptanya keadilan ekonomi. Dari titik perbedaan ini sangat nampak letak keunggulan pemikiran Ibnu Khaldun dari pada Adam Smith.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun