Mohon tunggu...
Arji Junar
Arji Junar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga (basket),penyabar,Dakwah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah-kaidah Fiqh Muamalah

13 Oktober 2022   21:54 Diperbarui: 13 Oktober 2022   21:59 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

12.Riba dalam bermuamalah

Pada kaidah-kaidah di atas kita akan membahas kaidah nomor 12 yaitu Riba dalam bermuamalah 

APa itu Riba.....?

Riba adalah sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman pada saat dilakukan pelunasan. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada  suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam.


Dasar hukum riba 

Riba adalah suatu hal yang sangat dilarang dalam agama Islam. Didalam Al-Qur'an dan hadits sudah ditetapkan bahwa dasar hukum riba jelas di haramkan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Surah Al-Baqarah ayat 276 

 

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa"

  • Surah an-nisa ayat 161

    

"dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih."


Macam-macam Riba 

1. Riba fadhl 

Kegiatan transaksi jual beli maupun pertukaran barang-barang yang menghasilkan riba, namun dengan jumlah atu takaran berbeda.

Contoh riba jenis ini yaitu penukaran uang Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 2 ribu,akan tetapi totalnya 48 lembar sajah.sehingga jumlah nominal uang yang diberikan hanya Rp 96 ribu selain itu juga penukaran emas 24 karat menjadi 18 karat.

2. Riba yad

Riba adalah transaksi jual beli dan juga penukaran barang yang menghasilkan rib maupun non Ribawi. Namun, waktu penerimaan serah terima kedua barang tersebut mengalami penundaan.

Contoh riba yad dalam kehidupan sehari-hari yaitu penjual motor dengan harga Rp 12 juta Secara tunai dan Rp 15 juta secara kredit. Baik pembeli maupun penjual tidak menetapkan berapa nominal yang harus dilunaskn hingga transaksi berakhir.

3. Riba Nasi'ah 

Adalah kelebihan yang didapatkan dari proses transaksi jual beli dengan jangka waktu tertentu. Adapun transaksi tersebut menggunakan 2 jenis barang yang sama,namun terdapat waktu penangguhan dalam pembayaran nya.

Contohnya yaitu penukaran emas 24 karat oleh 2 pihak berbeda. Saat pihak pertama telah menyerahkan emasnya,namun pihak ke 2 mengatakan akan memberi emas miliknya dalam waktu 1 bulan lagih. Hal ini menjadi riba Karan harga emas dapat berubah kapan sajah.

4. Riba Qardh 

Tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukannya pengembalian pokok utang dengan berbagai persyaratan dari pemberi utang.

Contoh Riba dikehidupan sehari-hari yaitu pemberian utang Rp 100 juta oleh rentenir,namun di sertai bunga 20%dalam waktu 6 bulan.

5. Riba Jahilliyah 

Adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya hal ini terjadi akibat peminjam tidak dapat membayar nya dengan tepat waktu sesuai perjanjian.

Contohnya peminjam uang sebesar 20 juta rupiah dengan ketentuan waktu pengembalian 6 bulan. Jika tidak dapat membayar secara tepat waktu maka akan ada tambahan dari total pinjaman inilah yang menjadikannya riba.

 

4 Sebab yang dapat mendatangkan Riba 

1. Adanya penggabungan 2 akad yaitu sewa menyewa dan jual beli menjadi 1 akad. Padahal syara' telah melarang penggabungan lebih dari 1 akad dalam 1 akad. Rasulullah Saw bersabda:

Nabi SAW melarang 2 jual beli dalam 1 beli.[H.R Ahmad dalam al-musnad no.3783].

2. Adalah terdapat Bungan di dalamnya di mana Bungan sendiri termaksud Riba yang sudah jelas di larang. Sebagai mana disebutkan dalam terjemahan ayat berikut

"..........padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharapkan Riba."[Q.S Al-Baqarah ayat 275]

3. Adanya denda apabila terlambat dalam membayar angsuran atau melunasi angsuran sebelum waktunya. Sehingga, denda tersebutlah yang menjadikannya Riba dan sudah jelas disebutkan di atas bahwa Riba itu diharamkan. Cara menjaga amanah dalam bisnis Islam juga perlu memperhatikan adanya Riba atau tidak.

4. Menjadikan barang menjadi objek jual beli. Sebagai mana yang di katakan oleh imam Ibnu Hajar Al -haitami:

"Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang di beli"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun