Mohon tunggu...
Arjani Puspaningrum
Arjani Puspaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Asas-Asas Hukum Muamalat Hukum Perdata Islam"

11 Maret 2023   19:22 Diperbarui: 11 Maret 2023   19:28 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Disebutkan juga Istish-hab yaitu menjalankan hukum yang berlaku karena bekum ada hukum lain yang berlaku. Disebutkan pula 'urf merupakan suatu adat istiadat yang berlaku bagi masyarakat selama itu tidak bertentangan dengan syara'. Adapun aspek hukum islam yaitu hubungan manusia dengan allah yang diatur dalam bidang muamalat dalam arti luas, baik yang bersifat perorangan maupun umum, seperti perkawinan perwarisan, perjanjian-perjanjian hukum, ketatanegaraan, hubungan antarnegara, hubungan antarnegara, kepidanaan, peradilan dsb.

Kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubunganbhak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat  disebut hukum muamalat. Hukum muamalat membahas mengenai pengertian benda dan macam-macamnya, hubungan manusia dengan benda dan macam-macamnya, hubungan manusia dengan benda yang menyangkut hak milik, pencabutan hak milik perikatan-perikatan tertentu, seperti jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan sebagainya. 

Kedudukan hukum muamalat ini merupakan hal yang sangat penting didalam agama islam, karena hukum muamalat akan terus berkembang didalam masyarakat untuk menentukan suatu  hukum. 

Hukum muamalat juga memiliki sumber hukum, sumber hukum muamalat meliputi, Al-quran, Sunnah dan ra'yu atau ijtihad. Untuk memahami ketentuan-ketentuan hukum muamalat yang terdapat didalam Al-quran dan sunnah diperlukan adanya sebuah ijtihad. Sumber ijtihad inilah yang mempunyai peran besar terhadap perkembangan fiqih islam. Selain sumber hukum, muamalat juga mempunyai prinsip hukum. Prinsip-prinsip yang ada dalam muamalat. 

Pertama, mengandung arti bahwa hukum islam dapat berkembang secara luas dapat menemukan bentuk dan macam muamalat yang baru sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Kedua, memperhatikan kebebasan para pihak yg bersangkutan. Ketiga, bentuk muamalat yang mendatangkan kemanfaatan bukan kemadhorotan. Keempat, tidak dibenarkan mengundang unsur penindasan. Adapun objek hukum muamalat hanya menyangkut urusan-urusan keperdataan dalam hubungan kebendaan, dan masalah pokok seperti, hak dan pendukungnya, benda dan milik atasnya, perikatan hukum (akad).

Untuk mengatur pergaulan hidup manusia hukum islam memberikan ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban adalah dua sisi dari sesuatu hal. Hukum islam mengenal berbagai macam hak seperti, hak Allah, hak manusia dan hak gabungan antara keduanya. Di jelaskan juga tentang hak kebendaan, hak kebendaan yaitu hak yang langsungmenyangkut benda, seperti hak nafkah istri. Adapula hak bukan kebendaan yaitu hak-hak yang tidak menyangkut benda seperti hak meminta cerai bagi seorang istri. 

Didalam hal ini dinjelaskan juga mengenai hak terbatas adalah hak-hak yang tetap menjadi beban dab merupakan utang atas orang mukallaf, yang baru dipandang bebas setelah dibayarkan. Sedangkan hak tak terbatas adalah hak-hak yang menjadi kewajiban mukallaf, tetapi tidak merupakan beban utang.

Pewarisan hak didalam muamalat tidak semua hak manusia dapat diwariskan. Hak yang dapat diwariskan adalah yang menyangkut kebendaan, seperti hak jangka waktu dalam utang piutang. Adanya pendukung hak . pendukung hak adalah manusia yang memiliki berbagai macam hak kodrati atas pemberian Tuhan. Karena pendukung hak itu adalah manusia, yaitu manusia yang yang memiliki kecakapan untuk mendukung dan menggunakan haknya. 

Kecakapan mendukung ak disebut ahliyatul wujub dan kecakapan menggunakan hak terhadap orang lain adalah ahliyatul ada. Ada beberapa hal yang menjadi penghalang kecakapan orang melakukan perbuatan hukum  dan berakibat mengurangi, ,menghilangkan, atau mengubah kecakapan. Seperti gila (rusak akal), mabuk, tidur, pingsan, pemboros, dungu, utang, dan sakit keras.

Benda dan Milik, benda adalah segala sesuatu yang mungkin dimiliki seseorang dan dapat diambil manfaatnya dengan jalan biasa, seperti tanah, barang-barang, perhiasan, uang, dsb ermasuk benda. Macam-macam benda dapat dikelompokkan berdasarkan pada bebagi macam segi. Pertama, dapat atau tidaknya dipindahkan meliputi benda tetap dan benda bergerak. Benda tetap  seperti tanah atau pekarangan. Benda bergerak seperti, bangunan, pohon, binatang dsb. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun