Mohon tunggu...
Arizona Hutapea
Arizona Hutapea Mohon Tunggu... -

Lahir Pada Tanggal 09 November 1994. Agak Ngeselin,doyan lawak,Pala batu #maklumin aja lah ! Need Orang Yang Bisa ajarin gua tentang kehidupan :)

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Menghentikan Program yang Tidak Dikehendaki (Hidden Process/Virus), Memakai Securuty Task Manager

8 Juni 2011   07:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:44 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila Komputer terkena virus tentunya sangat mengesalkan. Kita kemudian akan mencari anti virus atau updatenya yang lebih baru. Akan sangat beruntung kalau anti virus tersebut dapat langsung mendeteksi dan dapat langsung membasmi virus tersebut. Namun pada kasus - kasus tertentu, karena virus sudah aktif di dalam memory, anti virus tidak dapat bekerja. Terlebih dahulu aplikasi virus yang sedang running harus dihentikan , dan biasanya tidak dapat dihentikan dengan task manager bawaan windows. Kita dapat menggunakan software Securuty Task Manager klik disini untuk mendownload Security Task Manager berfungsi untuk melihat semua proses yang berjalan dalam CPU. Hampir sama dengan Task Manager WIN XP, tetapi Security Task Manager lebih mampu berfungsi untuk melihat detail semua aplikasi yang sedang berjalan. Untuk menghentikan proses aplikasi yang tidak dikehendaki ( biasanya berada di urutan/ rating teratas), tandai aplikasi tersebut kemudian klik tombol Remove, kemudian pilih move file to quarantine. Semoga Bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun