Mohon tunggu...
Arizal IbnuRianto
Arizal IbnuRianto Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Ekonomi Syariah

Mahasiswa beruntung di salah satu kampus kota hujan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Regulasi Halal Global

15 Maret 2021   16:57 Diperbarui: 15 Maret 2021   17:20 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengaturan sertifikasi halal di Australia mengacu pada peraturan makanan umum, Sedangkan peraturan yang berlaku untuk standar makanan adalah The Australia New Zealand Food Standards Code Undang-undang ini merupakan penjabaran dari Legislatif Instruments Act 2003. 

Pada tahun 1953 National Health Medical Research Council (NHMRC) mengasumsikan untuk melakukan evaluasi standar pangan nasional, sebagai kelanjutan dari evaluasi standar pangan sehingga pada tahun 1980 The Model Food Act adalah standardisasi untuk makanan, Model Food Act tidak berlaku secara bersamaan di Australia, Tasmania telah menerapkan model Undang-Undang Pangan pada tahun 1962, Queensland pada tahun 1991 dan negara bagian terakhir menerapkan Model tersebut Undang-Undang Pangan adalah Wilayah Ibu Kota Australia pada tahun 1992

ada tahun 1983, Layanan Inspeksi Karantina Australia (AQIS) memperkenalkan program resmi halal pemerintah Australia untuk mengontrol produksi daging dan produk halal. Hal tersebut dapat mengidentifikasi prosedur yang diperlukan dan menjaga keutuhan daging halal di seluruh tahapan produksi, penyimpanan dan pengangkutan. Ketentuan tersebut berisi tentang:

1. Daging halal harus ditandai dengan stempel halal resmi

2. Daging halal harus diuraikan dalam sertifikat resmi pengiriman daging

3. Daging halal yang telah dimuat untuk tujuan ekspor mendapat sertifikat daging halal resmi yang ditandatangani oleh pejabat AQIS yang berwenang serta perwakilan organisasi dan perwakilan Islam yang diakui organisasi.

Penduduk Australia yang beragama Islam hanya 1,8 persen dari total penduduk, lembaga yang menanganinya sertifikasi halal biasanya berasal dari perusahaan swasta atau asosiasi muslim atau jemaah masjid, karena berdasarkan konstitusi Australia dilarang mengadakan propaganda agama, keberadaannya lembaga halal dianggap bagian dari budaya, namun secara ekonomi Australia dianggap menguntungkan. Institusi yang berwenang untuk mensertifikasi halal adalah: 

1. Supreme Islamic Council of Halal Meat in Australia Inc. (SICHMA)

2. Australian Halal Development & Accreditation (AHDAA)

3. Global Halal Trade Center Pty Ltd (GHTC Pty.Ltd)

4. Western Australian Halal Authority (WAHA)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun