Mohon tunggu...
Arizal IbnuRianto
Arizal IbnuRianto Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Ekonomi Syariah

Mahasiswa beruntung di salah satu kampus kota hujan

Selanjutnya

Tutup

Money

Struktur Industri Halal | Sintesa Kuliah Manajemen Produk Halal #2

15 Februari 2021   18:45 Diperbarui: 15 Februari 2021   19:38 1233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Disampaikan oleh : Ranty Wiliasih, M.Si

Author: Arizal Ibnu Rianto

Review jurnal "The halal industry from a sharia perspective, Moh Hasim K. " oleh Kelompok 1

  • 6 sektor industri halal meliputi: Makanan & minuman, pakaian, wisata halal, hiburan dan median, farmasi dan kosmetik
  • Mubah (Boleh) memiliki beberapa jenis: Mubah untuk individu dan dianjurkan dikerjakan, mubah untuk individu Dan wajib dikerjakan, Mubah Namun dilarang pada waktu tertentu (misal: mengucap kata kasar di waktu yg tidak tepat (kata anjing tapi dipakai buat menghina))
  • Haram memiliki beberapa jenis:  1) Kerusakan yang ditibulkan nyata dan jelas (dharar), contoh : racun; 2)Intoksikasi, contoh: anggur yg diolah jadi khamr; 3) Najis, menjijikan; 4) Melanggar hukum yang berlaku. 
  • Halal dimaknai sebagai satu hal yg dibolehkan, segala hal yg berkaitan dengan perkara duniawi hokum asalnya boleh sampai ada dalil dari nash yang melarang hal tersebut. Haram dimaknai sebagai hal yg dilarang oleh allah
  • Adat bisa menjadi sumber hukum yg diakui dalam islam selama tidak kontradiksi dengan hukum islam
  • Secara sains hokum-hukum  islam dapat dibuktikan keabsahannya

Sesi Diskusi 

  • Bisa jadi orang yang  dalam menjalankan agama islam masih kurang tekun, tapi untuk perkara halal haram dalam masalah makanan menjadi titik kritis yang diperhatikan mayoritas orang muslim dan hal tersebut menjadikan potensi Indonesia menjadi marketshare terbesar industri sektor halal food dunia
  • Indonesia kuat pada teori industry halal namun kurang dan telat untuk mempraktikan. Pada tahun 1990an Malaysia belajar kepada MUI perihal pengelolaan produk halal dan Diawal tahun 2000an industri halal Malaysia Malaysia berkembang pesat. kendala sistem hukum yang berlaku menjadi faktor lain yang membuat lambat gerak langkah pengembangan industri halal.
  • Konsep halal muslim friendly tourism (kearifan lokal berdampingan dengan wisata halal) Strategi yang bisa dilakukan untuk mendorong Wisata halal di Indonesia agar lebih berkembang namun tidak menyebabkan crash/ konflik dengan penduduk asli daerah terlebih khusus jika daerah tersebut mayoritas penduduknya nonmuslim.  Dahulu rasul mengharamkan khamr dan riba juga secara bertahap.

# Sesi Materi

Pengantar 

industri halal muncul sebagai sektor baru yang mengalami pertumbuhan  dalam ekonomi global dan menciptakan pengaruh yang kuat di negara-negara maju. Industri halal tumbuh cepat di Asia, Timur Tengah, Eropa, dan Amerika. Industri halal kini telah berkembang jauh melampaui sektor makanan yang semakin memperluas potensi ekonomi untuk industry halal. Seorang muslim harus lebih memperdalam lagi pemahamannya tentang konsep Halal agar bisa mempekenalkan prinsip dan produk Halal kepada orang-orang non-Muslim

Malaysia merupakan negara pertama yang memposisikan diri sebagai negara yang mengembangkan  industri halal dari sistem logistik, keuangan, dll. Disisi lain Thailand juga memiliki keinginan untuk ingin menjadi Tempat Memproduksi produk2 halal dan memiliki Prinsip  "Terserah mau jual dimanapun yang penting dapurnya di Thailand"

Definisi halal

Halal adalah istilah dari Alquran yang berarti diizinkan, diizinkan, sah, atau legal. Kebalikannya adalah haram (terlarang, haram atau ilegal).

Halal dan Haram adalah istilah universal yang berlaku untuk semua aspek kehidupan manusia baik yang berkaitan dengan kehidupannya ibadat atau muamalat atau mu'asyarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun