Mohon tunggu...
Eko A. Ariyanto
Eko A. Ariyanto Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar

Lahir Di Bumi Bung Karno Blitar Jawa Timur Saat ini bekerja sebagai Pengajar Tertarik pada kajian sosial budaya, politik, ketahanan, kepemimpinan, radikalisme

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Kepemimpinan Strategis untuk Kemajuan Perguruan Tinggi

8 November 2023   14:19 Diperbarui: 9 November 2023   14:36 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dunia pendidikan saat ini semakin dinamis karena tuntutan stakeholder yang menginginkan lulusan perguruan tinggi harus sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dunia indistri. Menyikapi hal tersebut pemerintah kemudian merumuskan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) melalui kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi. Untuk lulusan perguruan tinggi sendiri khususnya Sarjana Strata Satu diharuskan bisa memenuhi level enam (6) yang meliputi penguasaan pengetahuan, sikap dan tata nilai, kemampuan kerja dan wewenang serta tanggung jawab.

Penguatan selanjutnya dari upaya tersebut ialah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan ini kemudian menjadi pijakan bagi perubahan kurikulum perguruan tinggi yang semula berdasarkan KKNI menjadi kurikulum merdeka belajar. 

Dengan berlakunya standar nasional ini pemerintah kemudian menerbitkan Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi yang menjadi dasar transformasi pendidikan tinggi. Delapan IKU tersebut terdiri dari: 1). Lulusan mendapatkan pekerjaan yang layak, 2). Mahasiswa mendapatkan pengalaman diluar kampus, 3). Dosen berkegiatan diluar kampus, 4).  Praktisi mengajar di dalam kampus, 5). Hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat atau mendapatkan rekognisi internasional, 6). Program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia, 7). Kelas yang kolaboratif dan partisipatif, 8). Program studi berstandar internasional.

Delapan indikator ini kemudian menjadi dasar bagi kualitas perguruan tinggi yang nantinya dinilai dengan standar akreditasi. Mengacu Pada Peraturan Menteri Pendidkan Kebudayaan Dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi maka perguruan tinggi akan dinilai kualitas mutunya sesuai standart yang ada dengan kategori terakreditasi atau tidak terakreditasi. 

Selain itu level perguruan tinggi dengan status terakreditasi dapat dibedakan menjadi terakreditasi unggul, baik sekali maupun baik. Oleh karena itu, seluruh perguruan tinggi kini berlomba-lomba menyesuaikan seluruh peraturan yang ada dengan tata Kelola yang baik agar memiliki kemampuan memenuhi standart yang telah ditetapkan. Berbagai tantangan ini pada akhirnya membutuhkan kecakapan dari seorang pemimpin untuk menjaga daya saing perguruan tinggi tersebut. 

Peran Kepemimpinan Strategis 

Menghadapi berbagai tantangan diatas, tidaklah mudah bagi perguruan tinggi jika hanya  mengandalkan intuisi tanpa dibarengi dengan strategi yang tepat. Salah satu model kepemimpinan yang diperlukan untuk bisa menetapkan berbagai inovasi strategi tentu seorang pemimpin yang menguasai kepemimpinan strategis. 

Kepemimpinan strategis (strategic leadership) merupakan kepemimpinan yang diwujudkan pada tingkat tertinggi suatu organisasi yang mencakup dewan direksi, dan anggota tim managemen puncak, dimana mencakup usaha membuat keputusan strategis yang melibatkan pemangku kepentingan eksternal, melakukan aktivitas manajemen sumber daya manusia, memotivasi & mempengaruhi, mengelola informasi, mengawasi operasional & administrasi, mengelola isu-isu sosial & etika dan mengelola tuntutan yang saling bertentangan. (Singh, A, 2023).

Selain itu, kepemimpinan strategis ini juga dapat digambarkan sebagai kepemimpinan yang berfokus pada konsekuensi strategis (misalnya ekonomi, lingkungan, social) untuk suatu organisasi yang dapat didorong oleh tugas-tugas yang mencakup namun melampaui visi strategis, merangkum berbagai administrasi tingkat tinggi (tata Kelola), keterlibatan, inovasi (perbaikan), operasional dan tugas pengawasan untuk suatu organisasi tanpa terbatas pada gaya kepemimpinan apapun (misalnya, otentik, otokratik, birokrasi, demokrasi, transaksional, transformative, pelayan) atau nilai.

Definisi lain tentang kepemimpinan strategis dikonspetualisasikan sebagai proses pembentukan visi masa depan, mengkomunikasikannya kepada bawahan, menstimulasi dan memotivasi pengikut dan terlibat dalam pertukaran yang mendukung strategi dengan rekan kerja dan bawahan (Elenkov, et al, 2005, dalam Shao, Z, 2019). 

Bagi institusi pendidikan situasi ekstenal ini bisa meliputi kebijakan-kebijakan pemerintah yang terkadang tumpang tindih dan tidak berpihak pada kampus-kampus swasta atau kampus kecil. Disisi yang lain perubahan organisasi dapat berasal dari kebijakan internal dari pengelolaan kampus seperti munculnya Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) ataupun perguruan tinggi yang bertransformasi dari bentuk institut, sekolah tinggi menjadi universitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun