Ariyanto A Gani
         Mahasiswa Universitas Nuku
Perkembangan Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara kita dalam melihat pemerintahan. Salah satu perubahan yang paling nyata dilihat pada masa kini, adalah proses tata kelola pemerintahan yang telah mengalami rotasi , yang awalnya kerja-kerja pemerintah di lakukan secara manual telah berkembang ke arah digital. Dengan memanfaatkan teknologi sebagai sarana dalam pelayanan masyarakat,maupun untuk memenuhi kebutuhan- kebutuhan pada perangkat birokrat.
Memahami E-Goverment
Sebelum lebih jauh dibahas, penulis lebih dulu ingin meluruskan pemahaman kita terlebih dahulu tentang E-Goverment. Kata E(elektronik) dan Goverment merupakan kata dalam bahasa Inggris yang jika di Indonesiakan berarti pemerintahan elektronik. Atau bisa lebih disederhanakan dengan peristilahan yang lebih mengarah pada proses keberlangsungan roda pemerintahan yang lebih peka terhadap perkembangan zaman . Dimana, semua pekerjaan dalam bidang administrasi, pelayanan terhadap masyarakat, pengawasan serta pengendalian dalam organisasi yang berkaitan dengan keuangan, pajak , dan kerja lainnya telah berlaih pada sistem elektronik.
Lebih jauh lagi, penulis ingin meminjam bahasan dari Darmawan Napitupulu dkk, dalam buku E-Government Implementasi, strategi, dan inovasi. Dalam buku tersebut Darmawan menjelaskan bahwa E-Government adalah pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi(TIK) dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik . Tujunnya untuk meningkatkan efektivitas, efiviensi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah. Melihat dari penjelasan di atas, tentu konsep pemerintah elektronik tidak terlalu sulit untuk di pahami.
Lebih jelas, Darmawan juga memberitakan terkait dengan kategori-kategori dalam dalam pemerintah elektronik yakni: (1) G2C( Government to Citizen), yang mana merupakan model Government yang berttujuan untuk bagaimana menyediakan akses informasi dan layanan terhadap masyarakat. Melihat dari hal ini, tentu menjadi hal yang sangat baik. Karena dengan seperti itu, masyarakat tidak lagi harus datang ke instansi pemerintah untuk mendapatkan pelayanan. Namun hanya menggunakan website dalam internet, pelayanan telah dapat tercapai. Hal ini juga bisa meningkatkan reting akuntabilitas pemerintah dalam pengurangan angka korupsi di negara kita.
(2) G2B( Government to bussines), ini lebih megarah pada peranan pemerintah dalam melakukan pelayanan terhadap dunia industri dan bisnis. (3)G2G (Government to Government) dalam hal ini adalah bagaimana pemerintah berinteraksi antara lembaga dan birokrasi pemerintah dengan media elektronik. (4) G2E (Government to Employee) yang membahas berkaitan dengan hak-hak para aparatur sipil negara, dengan menjamin komunikasi serta koordinasi antar ASN.
Di negara kita pemerintahan elektronik tidak serta-merta jadi dengan sendirinya seperti mukzizat yang di berikan tuhan kepada nabi-nabi. Namun memiliki sejarah dan tantangan yang begitu panjang. Berkaitan dengan pemerintah digital itu sendiri pertama kali megalami perkembangan ketika diterbitkan instruksi prsiden No 03 Tahun 2003 tentang " kebijakan dan strategi nasional pengembangan E-Government".
Dengan adanya intruksi ini, perkembangan digitalisasi birokrat sangat terlihat. pasca itu, pada tahun 2001 pemerintah membuat sebuah domin yang disebut dengan website, dan yang pertama terdaftar dengan akhiran .go.id. Kemudian, pada tahun berikutnya meningkat sebanyak 247 domain. Pada 2018 jumlah domain mencapai 3.903, serta pada November 2021 terapat 3.313 domain .go.id yang terdaftar(Yusuf Amrozy dkk,2022)