Mohon tunggu...
Ariyani Na
Ariyani Na Mohon Tunggu... Wiraswasta - ibu rumah tangga

Hidup tidak selalu harus sesuai dengan yang kita inginkan ... Follow me on twitter : @Ariyani12

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Berhati-hati Sebelum Membeli Asuransi

15 Februari 2012   01:02 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:38 3593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_171133" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption]

Melihat judulnya, pastilah para marketing asuransi akan siap siap berkomen di tulisan saya ini, sabar ya .... baca dulu yuk sampai selesai.  Tujuan saya menulis ini sekedar untuk membagi apa yang saya ketahui,  karena saya pernah menjadi Underwriter (orang yang melakukan seleksi risiko terhadap calon tertanggung) di salah satu perusahaan asuransi selama 11 tahun, agar kita dapat bijak dalam berasuransi.

Berasuransi berarti melimpahkan risiko atas kerugian finansial dari orang yang jiwanya diasuransikan (tertanggung) kepada perusahaan asuransi. Sehingga dapat meminimalkan risiko yang akan ditanggung oleh  diri kita atau keluarga kita apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Manfaat asuransi, baru benar benar dirasakan saat kita melakukan proses klaim (pengajuan manfaat asuransi). Contohnya, saat suami saya harus melakukan operasi Hernia, kami hanya membayar Rp. 75.000 kepada pihak RS, selebihnya di bayarkan oleh pihak asuransi.

Tidak sedikit keluhan keluhan yang saya dengar dari orang yang pernah membeli asuransi, sehingga tidak sedikit pula orang yang langsung menolak saat seorang Agen menawarkan asuransi, seperti :
•    Saya sudah membayar premi asuransi, tetapi saat pengajuan Klaim , klaim saya tidak dibayar
•    Premi yang sudah saya bayarkan hangus, padahal saya sudah membayar  selama beberapa tahun.
•    Saya merasa dibohongi agen asuransi, katanya bayarnya hanya 5 tahun ternyata harus seumur hidup

Berasuransi TIDAK SAMA dengan menabung, meskipun saat ini banyak produk asuransi yang dikombinasikan dengan investasi. Karena untuk dapat menanggung risiko kerugian finansial yang dilimpahkan dari calon tertanggung maka perusahaan asuransi menetapkan biaya asuransi/premi risiko yang harus dibayar oleh tertanggung selama waktu tertentu, agar besarnya risiko yang ditanggung sesuai dengan premi yang dibayar, maka perusahan asuransi juga melakukan proses seleksi risiko.

Pada kasus mengapa pengajuan Klaim asuransi ditolak biasanya disebabkan :


  1. Calon tertanggung tidak menyebutkan kondisi yang sebenarnya pada saat pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa/Kesehatan (ada pemalsuan keterangan/data)
  2. Penyebab terjadinya Klaim yang diajukan termasuk di dalam pasal Pengecualian di dalam Polis Asuransi
  3. Untuk asuransi rawat inap, saat pengajuan klaim, polis masih berada dalam masa tunggu  dan  terjadinya klaim disebabkan oleh penyakit/gangguan kesehatan yang sudah ada sebelumnya.


Berikut adalah hal-hal yang sebaiknya kita perhatikan sebelum menyetujui untuk membeli sebuah produk asuransi :


  1. Tanyakan dengan detail kepada Agen Asuransi, mengenai manfaat yang akan diterima, besarnya premi, berapa lama harus membayar premi tersebut, apakah polis dapat dipulihkan bila terjadi keterlambatan membayar premi, bagaimana cara proses bila akan mengajukan manfaat/klaim.
  2. Jangan tergoda untuk mendapatkan hasil investasi yang besar dan uang pertanggungan yang besar karena biasanya premi yang dibayarkan juga tidaklah sedikit. Sesuaikan premi yang akan kita bayar dengan kemampuan  membayar.  Karena sekali lagi, berasuransi tidak sama dengan menabung, meskipun ada beberapa produk yang memberikan manfaat hidup (berupa premi deposit/hasil investasi), tapi biasanya baru bisa diambil setelah jangka waktu tertentu. Sebaiknya, besarnya premi asuransi yang kita bayarkan  per tahun tidak melebihi 20% penghasilan kita pertahun.
  3. Jelaskan dengan sejujur-jujurnya mengenai kondisi kesehatan, riwayat kesehatan keluarga,  kondisi pekerjaan, hoby, kebiasaan, kondisi finansial pada saat pengajuan asuransi, supaya Perusahaan dapat melakukan analisa secara tepat besarnya risiko,  juga untuk menghindari terjadinya pembatalan polis oleh perusahaan asuransi dan penolakan pengajuan klaim karena ditemukan adanya pemalsuan keterangan pada saat pengajuan asuransi tersebut.
  4. Pilihlah Asuransi yang memiliki asuransi tambahan Waiver of Premium (pembebasan premi) sehingga bila terjadi risiko cacat tetap total atau terkena penyakit kritis terhadap tertanggung polis akan tetap aktif meskipun  tertanggung tidak dapat bekerja lagi dan tidak berpenghasilan.
  5. Jangan menandatangani Surat Pengajuan Asuransi dalam keadaan kosong, pastikan untuk membaca ketentuan yang ada pada surat pengajuan asuransi  dan mengisi semua data yang tercantum pada surat pengajuan dengan benar dan jelas.
  6. Segera baca isi dari ketentuan yang tercantum dalam polis setelah menerimanya, sehingga bila ada hal yang tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan Agen dapat segera ditanyakan dan ditindaklanjuti.
  7. Biasanya didalam polis, dilampirkan copy Surat Pengajuan Asuransi yang kita tandatangani, pastikan bahwa copy Surat Pengajuan Asuransi tersebut sesuai dengan yang kita isi sebelum proses asuransi disetujui.


Terakhir, jangan membeli produk asuransi hanya karena rasa tidak enak pada agen atau marketing, tetapi sesuaikan dengan kebutuhan dan pelajari terlebih dahulu bagaimana kondisi dan reputasi perusahaan asuransi yang produknya akan kita beli

Semoga Bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun