Mohon tunggu...
agus saroso
agus saroso Mohon Tunggu... -

Saya harus bisa...

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi Berbasis Syariah

18 April 2016   14:27 Diperbarui: 18 April 2016   14:41 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mengenai obligasi konvensional memiliki beberap arti yang bisa disebut sebagai sebuah bukti surat utang yang mana emiten yang dijamin oleh penanggung yang sudah ada janji terhadap pembayaran bunga ataupun janji-janji lainnya yang dilakukan dengan tanggal tertentu dan pada waktu tertentu . Obligasi dilakukan supaya perusahaaan yang ingin memperoleh modal dalam hal pendapatan dan lain sebagainya.

Pada pemegang obligasi apabila perusahaan tersebut bangkrut maka yang berhak dilunasi terlebih dahulu adalah pemegang obligasi tersebut. Saat menjual obligasi biasanya memndapatkan capital gain atau harga yang lebih tinggi dari pada harga pembelinya.

Sedangkan apabila kita berkaca pada obligasi syariah bahwa sanya didalam obligasi syariah mengandung pengertian berbeda yakni obligasi syariah adalah suatu surat berharga yang memiliki waktu jangka panjang yang berdasarkan prinsip-prinsip yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemengang obligasi yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatannya  kepada pemengang obligasi syariah yang berupa bagi hasil serta membanyar kembaili dana obligasi pada saat jatuh tempo tertuntu. Maksudnya dalam melakukan obligasi syariah pemegang obligasi syariah akan menadapatkan keuntungan bukan dalam bentuk bunga akan tetapi dalam bentuk bangi hasil

Obligasi syariah pada dasarnya mirip seperti obligasi konvensional dengan perbedaan yang mengenia perbedaan pokok yakni dalam obligasi syriah dalam melakukan transaksi pertama-tama harus ada akad terlebih dahulu antara individu dengan individu maupun individu dengan kelompok yang didasarkan pada ajaran islam dan sesuia dengan ajaran islam yang ada.

Obligasi syariah juga dapat dikenal dengan istilah susuk karana efek syariah yang berupa sertifikasi atua bukti pembayaran / kepemilikan yang bernilai sama dan dapat mewakili mengenai bagian peryataan yang tidak dapat dipisahkan atau terbagi atas kepemilikan saat berwujud tertentu, nilai yang dapat bermanfaat dan atas jasa proyek yang diperoleh atau dengan aktivitas tertentu serta mengenai kepemilikan atas proyek tertentu atau aktivaitas investasi yang berdasarkan hukum islam

 Tidak semua emtimen dapat menerbitkan obligasi syariah, untuk menerbitkanya mengenai obligasi syariah, ada beberapa persyratan yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:

1.      Aktivitas utama haruslah berlebel halal , tidak bertentangan dengan hukum isalam yang ada contoh kegiatan usaha yang bertentangan dengan ajaran islam seperti usaha perjudian, usaha yang bersifat konvensional, memperjual belikan bahan haram, atau memproduksi, distribusi, barang najis.

2.      Memiliki pemasukan dana yang kuat tetapi berprinsip islami

3.      Berprinsip iajarah, mudharobah, musyarakah serta istisna’

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun