Mohon tunggu...
Purba88
Purba88 Mohon Tunggu... Pengacara - menulis

Saya senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LIRA Desak Kejati Aceh Segera Periksa Kasbon Gayo Lues dan Hibah PDAM

25 Januari 2024   00:00 Diperbarui: 25 Januari 2024   00:04 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banda Aceh |-Aktivis DPD Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Gayo Lues M,Ari Purba,SH mendesak Hampir Kejaksaan Agung melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggi Aceh Agar segera mengusut Kasus Terkait dengan Temuan BPK tahun 2023 Dikabupaten Gayo Lues, sebagaimana Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK terdapat Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten Gayo Lues sebesar Rp 15.224.737.945 yang belum di setor ke kas daerah,sebut Purba kepada sejumlah media Kamis (25/1/2024).

Jika dikatakan kurang alat bukti saya kira dua alat bukti cukup untuk menindaklanjuti kasus kasbon tersebut diantaranya adanya bukti setor pengembalian,dan saksi-saksi terkait juga masih ada hingga saat ini,jadi keseriusan pihak penyidik saja yang kita minta untuk serius menangani kasbon tersebut.ungkap praktisi ini.Begitu juga terkait Dana Hibah 1 Milyar ke PDAM Tirta Sejuk Sebagaimana tertulis dalam Surat Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor Surat 900/13/NPHD/2019 .Bahwa Maksud dan tujuan diadakannya Perjanjian Hibah ini adalah untuk biaya kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues.

Ruang lingkup perjanjian hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah meliputi bantuan dana untuk biaya kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sejuk Kab. Gayo Lues.

 (1) Belanja hibah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sejuk Kab. Gayo Lues. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 keseluruhannya adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyar rupiah).

Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penganggarannya dilakukan melalui APBK Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2019 dan dilaksanakan dengan cara Transfer dana dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Gayo Lues ke Rekening (PDAM TIRTA SEJUK) Nomor Rekening: 071 01.03.870001-1 pada PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Blangkejeren setelah Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani Para Pihak.

Jika dilihat dari Naskah perjanjian Hibah tersebut bahwa jelas peruntukannya untuk kegiatan Biaya Kegiatan Perusahaan PDAM Tirta Sejuk" Namun anehnya Hibah yang diberikan Pemda Gayo Lues itu seharusnya digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan PDAM Tirta Sejuk.

Kita berharap agar Pihak Kejaksaan Agung melalui kejaksaan Tinggi Aceh sesegera mungkin untuk menindaklanjuti Kasbon dan Hibah PDAM Ini,,tegas Aktivis LIRA ini.

Sebagaimana dalam pantauan bahwa ada beberapa spanduk yang berdiri tidak jauh dari kantor kejaksaan Tinggi Aceh yang bertuliskan" Kejati Aceh Tidak Kurang Darah " Ayo Bongkar Tuntas Usut Tuntas Kasbon Pemkab Gayo Lues 15,2 M dan Hibah PDAM Tirta Sejuk 1 M.(Tim)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun