Mohon tunggu...
Purba88
Purba88 Mohon Tunggu... Pengacara - menulis

Saya senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejari Aceh Tamiang Dukung Program Kejaksaan Agung Restoratif Justive terhadap Penyalahgunaan Narkotika

27 Juli 2022   11:07 Diperbarui: 27 Juli 2022   11:11 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aceh Tamiang-Disela setelah peresmian Bale Rehabilitasi Adhyaksa Kejari Aceh Tamiang Selasa, tanggal 26 Juli 2022 adalah hari bersejarah dikarenakan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh telah meresmikan Bale Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan alai rehabilitasi narkotika Kejaksaan pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh yang diperuntukkan bagi para pecandu, korban dan pengguna narkotika di Kabupaten Aceh Tamiang dan sekitarnya.kata Agung Ardianto, SH kepada media ini,Rabu 27/6/2022,diruang kerjanya.

Ditambahkan Agung Ardianto.SH bahwa dengan adanya Bale Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Aceh Tamiang menjadi instalasi rehabilitasi narkotika pertama di Aceh yang telah siap untuk operasional, guna menekan angka over kapasitas terpidana kasus narkotika di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang dan daerah sekitarnya.

Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang siap untuk mendukung pemerintah dalam penanggulangan permasalahan narkotika melalui penegakan hukum yang berkepastian dan humanis menuju pemulihan Ekonomi.tegas Agung Ardianto.

Ditambahkan kembali oleh Kasintel Rajeskana,SH.MH,Bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih terhadap semua pihak yang telah mensukseskan kegiatan peresmian Bale Rehabilitasi Adhyaksa ini,papar jaksa Putra asal Gayo Lues yang murah senyum namun tegas tersebut.(pur)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun