Mohon tunggu...
Aristyanto (Ais) Muslim
Aristyanto (Ais) Muslim Mohon Tunggu... Guru - Guru SMP

Saya memiliki hobi membaca dan mencari baik ilmu dan pengalaman di buku dan teknologi

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Catatan tentang Harta kita, Apakah Bisa Jadi Solusi Naikan Rating Kemiskinan? (Part 3)

10 Oktober 2024   15:13 Diperbarui: 10 Oktober 2024   15:21 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Wasiat juga diartikan sebagai pemberian harta setelah meninggal atau perintah untuk mengurus sesuatu setelah kematian. Contoh pemberian harta adalah dengan mengatakan, "Jika aku meninggal, berikanlah 1.000 Riyal kepada si Fulan." Sementara perintah untuk mengurus sesuatu sepeninggalnya, misalnya, "Jika aku meninggal, aku wasiatkan kepada si Fulan untuk mengurus anak-anakku." Wasiat pertama berhubungan dengan harta, sedangkan yang kedua berkaitan dengan hak. Salah satu contoh wasiat tentang pengurusan sesuatu adalah ketika Umar Ibn Khattab ra., Amirul Mukminin, mengatur bahwa kekhalifahan setelahnya ditentukan melalui musyawarah antara enam Sahabat Rasulullah SAW.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, wasiat didefinisikan sesuai dengan syarat-syarat pemberiannya, yaitu bahwa seseorang yang berumur minimal 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan dapat mewasiatkan sebagian hartanya kepada orang lain atau lembaga. Oleh karena itu, wasiat dapat dipahami sebagai pemberian harta setelah kematian atau perintah lainnya yang ditujukan untuk kepentingan keluarga atau kerabat si pembuat wasiat.

BERSAMBUNG...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun