Wasiat juga diartikan sebagai pemberian harta setelah meninggal atau perintah untuk mengurus sesuatu setelah kematian. Contoh pemberian harta adalah dengan mengatakan, "Jika aku meninggal, berikanlah 1.000 Riyal kepada si Fulan." Sementara perintah untuk mengurus sesuatu sepeninggalnya, misalnya, "Jika aku meninggal, aku wasiatkan kepada si Fulan untuk mengurus anak-anakku." Wasiat pertama berhubungan dengan harta, sedangkan yang kedua berkaitan dengan hak. Salah satu contoh wasiat tentang pengurusan sesuatu adalah ketika Umar Ibn Khattab ra., Amirul Mukminin, mengatur bahwa kekhalifahan setelahnya ditentukan melalui musyawarah antara enam Sahabat Rasulullah SAW.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, wasiat didefinisikan sesuai dengan syarat-syarat pemberiannya, yaitu bahwa seseorang yang berumur minimal 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan dapat mewasiatkan sebagian hartanya kepada orang lain atau lembaga. Oleh karena itu, wasiat dapat dipahami sebagai pemberian harta setelah kematian atau perintah lainnya yang ditujukan untuk kepentingan keluarga atau kerabat si pembuat wasiat.
BERSAMBUNG...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H