Mohon tunggu...
Aristyanto (Ais) Muslim
Aristyanto (Ais) Muslim Mohon Tunggu... Guru - Guru SMP

Saya memiliki hobi membaca dan mencari baik ilmu dan pengalaman di buku dan teknologi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Analisa Penolakan Masyarakat terhadap Pembaruan Part 1

17 September 2024   19:09 Diperbarui: 17 September 2024   19:18 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hukum keluarga Islam, terdapat beberapa istilah yang digunakan oleh para ulama dan dalam perundang-undangan hukum keluarga kontemporer, seperti *Al-Ahwal Syakhsiyah*, *Nidzam al-Usrah*, *Huquq al-Usrah*, *Ahkam al-Usrah*, dan *Munakahat*. Sementara dalam bahasa Arab, istilah perundang-undangan hukum Islam modern mencakup *Qanun al-Ahwal Syakhsiyah*, *Qanun al-Usrah*, *Qanun Huquq al-'Ailah*, *Ahkam al-Zawaj*, dan *Ihkam al-Izwaj*. Secara umum, hukum keluarga diartikan sebagai aturan yang mengatur hubungan kekeluargaan. Hubungan ini dapat terbentuk baik karena hubungan darah maupun perkawinan. Hubungan keluarga sangat penting karena berkaitan dengan hak dan kewajiban orang tua dan anak, hukum waris, perwalian, dan pengampuan.

Hukum keluarga mencakup keseluruhan aturan yang mengatur hubungan antar anggota keluarga. Hubungan ini terbagi menjadi dua, yaitu hubungan kekeluargaan berdasarkan darah (kekeluargaan sedarah) dan hubungan kekeluargaan yang timbul karena perkawinan. Kekeluargaan sedarah merujuk pada hubungan yang ada di antara orang-orang yang memiliki leluhur yang sama, sedangkan kekeluargaan karena perkawinan adalah hubungan yang terbentuk melalui pernikahan dengan anggota keluarga yang tidak sedarah, seperti hubungan dengan keluarga pasangan. Dalam pengertian sempit, hukum keluarga mencakup hukum perkawinan dan perceraian, yang dijabarkan dalam berbagai kitab fikih di negara-negara Islam. Kitab-kitab ini umumnya merupakan hasil ijtihad para ulama untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat muslim pada zamannya. Aturan hukum keluarga ini dapat ditelusuri dalam kitab-kitab fikih dari berbagai mazhab, baik empat mazhab Sunni (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) maupun tiga mazhab Syiah (Itsna Asyari, Ismaili, dan Zaidi).

Oleh karena itu, hukum keluarga dapat dipahami sebagai hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, poligami, dan masalah warisan. Pembentukan sebuah hukum dilakukan melalui proses pengkajian terhadap dalil-dalil seperti Al-Qur'an dan Hadis. Dari proses pengkajian ini kemudian dihasilkan fiqh, fatwa, atau aturan perundang-undangan yang disebut dengan istilah qanun. Ada dua konsep utama yang lahir dari penggalian hukum keluarga, yaitu:

Pertama, pernikahan beserta segala konsekuensinya yang tercakup dalam fiqh munakahat. Kata "munakahat" berasal dari bahasa Arab yang berakar dari kata *na-ka-ha*, yang dalam bahasa Indonesia berarti kawin atau perkawinan. Kata "kawin" adalah terjemahan dari kata "nikah" dalam bahasa Indonesia. "Menikahi" berarti mengawini, sedangkan "menikahkan" berarti mengawinkan, yang berarti menjadikan seseorang bersuami. Dengan demikian, istilah pernikahan memiliki arti yang sama dengan perkawinan. Dalam fiqh Islam, kata yang sering digunakan adalah "nikah" atau "zawaj". Kata *na-ka-ha* juga sering dijumpai dalam Al-Qur'an dengan makna kawin.

to be...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun